Sesungguhnya dalih bahwa tidak tau mengenai peraturan tersebut sah-sah saja mengingat kurangnya upaya pemerintah untuk mensosialisasikan segala macam peraturan yang ada terutama bila telah disahkan dan ditetapkan kepada masyarakat.
Bagi yang mebutuhkan berbagai jenis undang-undang, peraturan pemerintah, dll silahkan melihat di database kami di http://www.hukumonline.com di bagian pusat data. Di sana dapat dilihat bentuk peraturan dan juga penjelasannya. Semoga apa yang ada di sana dapat membantu para pengusaha warnet dan yang lainnya. Regards, Wiko Budianto HelpDesk IT Department hukumonline.com -----Original Message----- From: Riza [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 26 Oktober 2004 21:00 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [asosiasi-warnet] Apakah Warnet = Jasa Komunikasi? Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja hari Senin 25 Oktober 2004. Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Tsk menjawab bahwa secara global (awam) warnet adalah menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Kemudian penyidik membuka buku warna biru dan menunjukkan pasal 11nya yang berbunyi: "(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri." Tsk menjawab, bahwa dia tidak mengetahui hal itu. Penyidik mengungkapkan bahwa semua orang tidak bisa berdalih bahwa dia tidak tahu hukum, maka penyidik membuka pasal 47 yang berbunyi: "Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." Karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara maka tsk berhak untuk didampingi penasehat hukum. Untungnya pada saat itu bisa ditangguhkan penyidikannya untuk memberi kesempatan tsk untuk mencari penasehat hukum. Nah bagaimana ini rekan-rekan POLRI yang mastinya mengayomi dan melayani masyarakat justru memojokkan dengan pertanyaan seperti tersebut di atas. Mohon tanggapannya. Soalnya hal ini jelas UU No. 36 tahun 1999 sangat meresahkan pengusaha warnet pada umumnya. Dan bisa saja sewaktu-waktu seorang pengusaha warnet bisa dikenakan pasal itu. Salam dari Jogja, Riza Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links --- Incoming mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.778 / Virus Database: 525 - Release Date: 15/10/2004 --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.778 / Virus Database: 525 - Release Date: 15/10/2004 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

