Hello Mas Didin,

Pataka ID wrote:

>On Sunday 31 October 2004 07:54, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>  
>
>ini bukan perjanjian baku. lebih tepatnya adalah disclaimer dan itu hak para 
>pengusaha untuk menjelaskan aturan produknya. perjanjian baku adalah yg 
>terkait langsung dengan jasa/barang yang diperjualbelikan (atau disewakan) 
>dalam hal ini akses internetnya. dimana pembeli/penyewa pun harus tanda 
>tangan perjanjian. disclaimer tidak memerlukan persetujuan itu, karena sifat 
>dasarnya adalah pemberitahuan resiko.
>
>ini lebih seperti pesan di dalam bus : jangan berbicara dengan sopir, jangan 
>meninggalkan barang tidak terawasi, jangan mengeluarkan anggota badan. 
>
>  
>
Disclaimer, pengumuman atau apapun namanya dalam ilmu hukum bisa disebut 
perjanjian standar, perjanjian baku atau klausula standar. Undang-undang 
No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“*UUPK*”) mendefinisikan 
klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang 
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku 
usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau 
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Intinya, si 
produsen atau pemberi jasa telah menyiapkan perjanjian standar dengan 
ketentuan umum dan konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyutujui 
atau menolaknya (sumber yg bisa dibaca lewat web: 
http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=2546). Lahirnya suatu 
"perjanjian" itu bukan adanya tandatangan pada secarik kertas yang ada 
tulisan atau pasal-pasalnya, tapi kesepakatan dua pihak (atau lebih). 
Sedangkan tanda tangan itu melahirkan yang dinamakan kontrak, yaitu 
sekedar tanda bukti.... ;-)
Hubungannya dengan lahirnya perjanjian standar, keywordnya "Take it of 
leave it" jelas bukan tandatangan. Dan sekali perjanjian itu lahir maka 
berlaku mengikat 2 pihak (atau lebih) itu.

>penegak hukum (polisi) tidak buta. pada dasarnya, pelaku kejahatanlah yang 
>harus bertanggung jawab. semua pihak pada tahap penyelidikan, penyidikan 
>beranggapan semua orang terlibat. setelah diperiksa, mereka akan tentukan 
>siapakah yang pantas menjadi tersangka.
>
>pihak warnet, umumnya menjadi saksi sebagai penyelenggara jasa di TKP dan 
>warnet pun bisa melaporkan diri sebagai korban atas kejahatan tersangka yang 
>mana warnet tsb. harus menerima resiko dan kerugian.
>  
>
Jiwa penyidik yang baik tidaklah seperti itu. Mereka selalu tidak 
percaya, kemudian mencurigai, lalu menyangka.
Misalnya pencandu narkoba yang kedapatan membawa sabu-sabu, dia akan 
kesulitan membuktikan bahwa sabu-sabunya hanya dipakai sendiri, pasti 
disangkakan juga sebagai pengedar. Karena bisa dengan mudah dia bisa 
menjual kembali ke orang lain disamping dia memakai sendiri, apalagi 
jumlahnya banyak.

>pesan yang dimaksud mas pudjo adalah seperti itu. yang disebut mengalihkan 
>tanggung jawab itu misalnya seperti ini : bila listrik atau link internet 
>mati dan pengunjung tidak bisa mempergunakan, maka biaya akan tetap ditagih. 
>maka itu jelas tidak benar.
>  
>
Kalau usernya orang luar negeri (Eropa, Amerika dll), jika listrik mati 
selalu ngacir.... ora mbayar....sambil ngomel-ngomel :-((
Kecuali kalau orang asing itu sudah terbiasa dengan budaya Indonesia.

>seperti penjual motor, dia pasti memberikan disclaimer umum bahwa apabila itu 
>motor dicuri orang, maka sebagai penjual dia tidak bisa bertanggungjawab. dan 
>bila si pembeli/pengguna ingin jaminan keamanan, gunakanlah jasa asuransi.
>
>  
>
Kredit kendaraan bermotor dikenal ada 2 cara. Pertama kredit biasa, maka 
hak milik akan beralih pada saat jual beli terjadi, gampangannya saat 
pembeli membawa pulang motornya (on delivery). Sedangkan kewajiban 
mengangsur adalah hubungan hutang piutang dengan jaminan BPKB. Jika 
terjadi overmacht/keadaan memaksa sehingga kendaraannya lenyap maka yang 
bertangungjawab itu adalah pemilik kendaraannya, hutang-piutang tetap 
jalan terus, pembeli wajib nyicil terus, meski barang hilang.....
Yang kedua dengan leasing (sewa beli), hak milik akan berpindah pada 
saat "angsuran" terakhir, jadi selama masa mengangsur kendaraan masih 
hak milik penjual (meski BPKBnya sudah tertera milik pembeli), pembeli 
masih dianggap menyewa. Karena masih milik penjual maka asuransi 
merupakan hal WAJIB menyertai leasing. Bisa asuransi all risk atau total 
lost only.

>warnet adalah pusat informasi. seharusnya kita justru senang bila pengunjung 
>warnet didominasi pelajar. satpol pp boleh berpendapat, namun harus ada 
>aturan yang jelas berupa perda. kalau itu memberatkan warnet, mengurangi 
>fungsi information center, silahkan ke dprd dan kepala daerah untuk protes.
>  
>
Soalnya kalau masih berseragam dianggap membolos. Maklum dulu tukang 
mbolos.... :"> malu dah gua.

>tunjukkan posisi warnet didalam tatanan industri sebagai jasa jual kembali 
>layanan telekomunikasi, seperti halnya wartel. ia harus dibedakan dengan game 
>center atau games online yang memanfaatkan internet. petugas harus cermat, 
>tidak boleh hantam kromo. karena yang rugi adalah misi pencerdasan bangsa.
>
>petugas satpol pp, kepala daerah, dprd harus diberi pemahaman bahwa sikap 
>melarang kunjungan pelajar ke warnet sebenarnya tidak masuk akal. karena toh 
>di sekolah dan di rumah pun mereka belajar menggunakan internet.
>
>jangan sampai bangsa ini jadi katak dalam tempurung.
>  
>

/me sangat setuju.... :-)

>------
>Salam,
>Pataka
>  
>
Salam juga,

Riza



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke