Hello Mas Didin, Pataka ID wrote:
>On Sunday 31 October 2004 07:54, [EMAIL PROTECTED] wrote: > > >ini bukan perjanjian baku. lebih tepatnya adalah disclaimer dan itu hak para >pengusaha untuk menjelaskan aturan produknya. perjanjian baku adalah yg >terkait langsung dengan jasa/barang yang diperjualbelikan (atau disewakan) >dalam hal ini akses internetnya. dimana pembeli/penyewa pun harus tanda >tangan perjanjian. disclaimer tidak memerlukan persetujuan itu, karena sifat >dasarnya adalah pemberitahuan resiko. > >ini lebih seperti pesan di dalam bus : jangan berbicara dengan sopir, jangan >meninggalkan barang tidak terawasi, jangan mengeluarkan anggota badan. > > > Disclaimer, pengumuman atau apapun namanya dalam ilmu hukum bisa disebut perjanjian standar, perjanjian baku atau klausula standar. Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“*UUPK*”) mendefinisikan klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Intinya, si produsen atau pemberi jasa telah menyiapkan perjanjian standar dengan ketentuan umum dan konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyutujui atau menolaknya (sumber yg bisa dibaca lewat web: http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=2546). Lahirnya suatu "perjanjian" itu bukan adanya tandatangan pada secarik kertas yang ada tulisan atau pasal-pasalnya, tapi kesepakatan dua pihak (atau lebih). Sedangkan tanda tangan itu melahirkan yang dinamakan kontrak, yaitu sekedar tanda bukti.... ;-) Hubungannya dengan lahirnya perjanjian standar, keywordnya "Take it of leave it" jelas bukan tandatangan. Dan sekali perjanjian itu lahir maka berlaku mengikat 2 pihak (atau lebih) itu. >penegak hukum (polisi) tidak buta. pada dasarnya, pelaku kejahatanlah yang >harus bertanggung jawab. semua pihak pada tahap penyelidikan, penyidikan >beranggapan semua orang terlibat. setelah diperiksa, mereka akan tentukan >siapakah yang pantas menjadi tersangka. > >pihak warnet, umumnya menjadi saksi sebagai penyelenggara jasa di TKP dan >warnet pun bisa melaporkan diri sebagai korban atas kejahatan tersangka yang >mana warnet tsb. harus menerima resiko dan kerugian. > > Jiwa penyidik yang baik tidaklah seperti itu. Mereka selalu tidak percaya, kemudian mencurigai, lalu menyangka. Misalnya pencandu narkoba yang kedapatan membawa sabu-sabu, dia akan kesulitan membuktikan bahwa sabu-sabunya hanya dipakai sendiri, pasti disangkakan juga sebagai pengedar. Karena bisa dengan mudah dia bisa menjual kembali ke orang lain disamping dia memakai sendiri, apalagi jumlahnya banyak. >pesan yang dimaksud mas pudjo adalah seperti itu. yang disebut mengalihkan >tanggung jawab itu misalnya seperti ini : bila listrik atau link internet >mati dan pengunjung tidak bisa mempergunakan, maka biaya akan tetap ditagih. >maka itu jelas tidak benar. > > Kalau usernya orang luar negeri (Eropa, Amerika dll), jika listrik mati selalu ngacir.... ora mbayar....sambil ngomel-ngomel :-(( Kecuali kalau orang asing itu sudah terbiasa dengan budaya Indonesia. >seperti penjual motor, dia pasti memberikan disclaimer umum bahwa apabila itu >motor dicuri orang, maka sebagai penjual dia tidak bisa bertanggungjawab. dan >bila si pembeli/pengguna ingin jaminan keamanan, gunakanlah jasa asuransi. > > > Kredit kendaraan bermotor dikenal ada 2 cara. Pertama kredit biasa, maka hak milik akan beralih pada saat jual beli terjadi, gampangannya saat pembeli membawa pulang motornya (on delivery). Sedangkan kewajiban mengangsur adalah hubungan hutang piutang dengan jaminan BPKB. Jika terjadi overmacht/keadaan memaksa sehingga kendaraannya lenyap maka yang bertangungjawab itu adalah pemilik kendaraannya, hutang-piutang tetap jalan terus, pembeli wajib nyicil terus, meski barang hilang..... Yang kedua dengan leasing (sewa beli), hak milik akan berpindah pada saat "angsuran" terakhir, jadi selama masa mengangsur kendaraan masih hak milik penjual (meski BPKBnya sudah tertera milik pembeli), pembeli masih dianggap menyewa. Karena masih milik penjual maka asuransi merupakan hal WAJIB menyertai leasing. Bisa asuransi all risk atau total lost only. >warnet adalah pusat informasi. seharusnya kita justru senang bila pengunjung >warnet didominasi pelajar. satpol pp boleh berpendapat, namun harus ada >aturan yang jelas berupa perda. kalau itu memberatkan warnet, mengurangi >fungsi information center, silahkan ke dprd dan kepala daerah untuk protes. > > Soalnya kalau masih berseragam dianggap membolos. Maklum dulu tukang mbolos.... :"> malu dah gua. >tunjukkan posisi warnet didalam tatanan industri sebagai jasa jual kembali >layanan telekomunikasi, seperti halnya wartel. ia harus dibedakan dengan game >center atau games online yang memanfaatkan internet. petugas harus cermat, >tidak boleh hantam kromo. karena yang rugi adalah misi pencerdasan bangsa. > >petugas satpol pp, kepala daerah, dprd harus diberi pemahaman bahwa sikap >melarang kunjungan pelajar ke warnet sebenarnya tidak masuk akal. karena toh >di sekolah dan di rumah pun mereka belajar menggunakan internet. > >jangan sampai bangsa ini jadi katak dalam tempurung. > > /me sangat setuju.... :-) >------ >Salam, >Pataka > > Salam juga, Riza ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

