Sweeping Dulu Telkom, Baru Kemudian Wartel/Warnet

http://www.suarasurabaya.net/v05/infoteknologi/?id=d78ead40a0a5a242069042a6ca689c2e21058



Rencana sweeping sistem billing wartel/warnet yang digagas Dishub
Jatim ditanggapi dingin asosiasi wartel dan warnet. Mereka menganggap
Dishub Jatim tidak adil dalam menerapkan sweeping yang rencananya akan
digelar tahun ini juga.

SRIANTO TJOKROSUDARMO Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia
pada suarasurabaya.net, Jumat (25/02) mengatakan seharusnya pemerintah
mendahulukan incumbent macam Telkom terlebih dahulu dalam hal sweeping
sertifikasi dan labelisasi, bukannya sektor Usaha Kecil Menengah macam
wartel/warnet yang bisa jadi kembang-kempis hidupnya.

"Pengusaha wartel kan mendapatkan alat dari Telkom atau pihak lain
yang bekerjasama dengan Telkom. Kecil kemungkinan mereka membuat
sendiri atau membeli dari pihak lain. Pengusaha wartel harus punya
kuitansi pembelian alat tersertifikasi dan itu sudah diatur dalam
Kepmenhub 46/2002 tentang Penyelenggaraan Wartel. Kalau ada yang
memakai alat yang belum tersertifikasi apakah itu kesalahan pihak
wartel sendiri," kata SRIANTO.

Senada dengan SRIANTO, JUDITH M.S Ketua Asosiasi Warnet Indonesia
bahkan menganggap Dishub Jatim tidak sepantasnya bekerjasama dengan
Telkom. Justru menurut JUDITH, Dishub Jatim harus melakukan sweeping
pada alat-alat telekomunikasi yang digunakan Telkom selama ini.

"Selama ini kita tidak tahu apakah semua alat yang digunakan Telkom
sudah lolos Uji laik Operasi (ULO) ataupun sertifikasi, sebab sampai
saat ini belum ada institusi pemerintah yang berani melakukan itu pada
Telkom," kritik JUDITH.

Jika sweeping tersebut tetap berjalan dengan merangkul Telkom sebagai
provider telekomunikasi, JUDITH mengatakan itu sebagai sebuah blunder
serius. "Apakah Dishub nantinya mau ditertawakan komunitas ?
Seharusnya kan Telkom sebagai pengguna alat telekomunikasi juga
disweeping ?" ujarnya.

RUDY RUSDIAH Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika
(APWKomitel) bahkan menganggap kebijakan sweeping ini potensial
mendistorsi pasar. "Sebagai regulator, pemerintah memang punya hak
untuk mengatur dan berkewajiban untuk menata pasar alat telekomunikasi
untuk kepentingan konsumen. Namun jika implementasinya salah, justru
akan merusak pertumbuhan telekomunikasi di Indonesia," katanya.

"Sekarang ini belum ada sosialisasi yang komprehensif mengenai KM
nomor 10/2005 mengenai sertifikasi alat telekomunikasi, kok langsung
saja disweeping. Seharusnya kan ada sosialisasi terlebih dulu,
alat-alat mana yang sudah dan belum tersertifikasi. Jika pengusaha
sudah tahu, mereka bisa menyesuaikan peralatan yang dimilikinya dengan
ketentuan yang berlaku. Ini, belum lagi disosialisasi, langsung
disweeping," tukas RUDY.

Berdasarkan data yang dimiliki surasurabaya.net, sejak tahun 1995
hingga 2005, Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah melakukan sertifikasi
terhadap 1.151 item peralatan telekomunikasi. Sedangkan alat
telekomunikasi yang sudah tersebar di pasar diperkirakan RUDY RUSDIAH,
mayoritasnya belum tersertifikasi.


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke