Sweeping Dulu Telkom, Baru Kemudian Wartel/Warnet
http://www.suarasurabaya.net/v05/infoteknologi/?id=d78ead40a0a5a242069042a6ca689c2e21058 Rencana sweeping sistem billing wartel/warnet yang digagas Dishub Jatim ditanggapi dingin asosiasi wartel dan warnet. Mereka menganggap Dishub Jatim tidak adil dalam menerapkan sweeping yang rencananya akan digelar tahun ini juga. SRIANTO TJOKROSUDARMO Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia pada suarasurabaya.net, Jumat (25/02) mengatakan seharusnya pemerintah mendahulukan incumbent macam Telkom terlebih dahulu dalam hal sweeping sertifikasi dan labelisasi, bukannya sektor Usaha Kecil Menengah macam wartel/warnet yang bisa jadi kembang-kempis hidupnya. "Pengusaha wartel kan mendapatkan alat dari Telkom atau pihak lain yang bekerjasama dengan Telkom. Kecil kemungkinan mereka membuat sendiri atau membeli dari pihak lain. Pengusaha wartel harus punya kuitansi pembelian alat tersertifikasi dan itu sudah diatur dalam Kepmenhub 46/2002 tentang Penyelenggaraan Wartel. Kalau ada yang memakai alat yang belum tersertifikasi apakah itu kesalahan pihak wartel sendiri," kata SRIANTO. Senada dengan SRIANTO, JUDITH M.S Ketua Asosiasi Warnet Indonesia bahkan menganggap Dishub Jatim tidak sepantasnya bekerjasama dengan Telkom. Justru menurut JUDITH, Dishub Jatim harus melakukan sweeping pada alat-alat telekomunikasi yang digunakan Telkom selama ini. "Selama ini kita tidak tahu apakah semua alat yang digunakan Telkom sudah lolos Uji laik Operasi (ULO) ataupun sertifikasi, sebab sampai saat ini belum ada institusi pemerintah yang berani melakukan itu pada Telkom," kritik JUDITH. Jika sweeping tersebut tetap berjalan dengan merangkul Telkom sebagai provider telekomunikasi, JUDITH mengatakan itu sebagai sebuah blunder serius. "Apakah Dishub nantinya mau ditertawakan komunitas ? Seharusnya kan Telkom sebagai pengguna alat telekomunikasi juga disweeping ?" ujarnya. RUDY RUSDIAH Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika (APWKomitel) bahkan menganggap kebijakan sweeping ini potensial mendistorsi pasar. "Sebagai regulator, pemerintah memang punya hak untuk mengatur dan berkewajiban untuk menata pasar alat telekomunikasi untuk kepentingan konsumen. Namun jika implementasinya salah, justru akan merusak pertumbuhan telekomunikasi di Indonesia," katanya. "Sekarang ini belum ada sosialisasi yang komprehensif mengenai KM nomor 10/2005 mengenai sertifikasi alat telekomunikasi, kok langsung saja disweeping. Seharusnya kan ada sosialisasi terlebih dulu, alat-alat mana yang sudah dan belum tersertifikasi. Jika pengusaha sudah tahu, mereka bisa menyesuaikan peralatan yang dimilikinya dengan ketentuan yang berlaku. Ini, belum lagi disosialisasi, langsung disweeping," tukas RUDY. Berdasarkan data yang dimiliki surasurabaya.net, sejak tahun 1995 hingga 2005, Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah melakukan sertifikasi terhadap 1.151 item peralatan telekomunikasi. Sedangkan alat telekomunikasi yang sudah tersebar di pasar diperkirakan RUDY RUSDIAH, mayoritasnya belum tersertifikasi. Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

