On Fri, 18 Mar 2005 22:49:44 +0700, pointerhost <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> Klo Telkom menaikkan tarif-nya kami kira (ma'af ini komentar orang awam)
> kurang tepat, disana-sini pelayanan Telkom masih kurang bagus bahkah
> cenderung
> jelek, walaupun punya motto "Word Class" atau "Commited to You".
> 
> Kapan yah kita bisa merasakan murahnya tarip telekomunikasi di Indonesia?
> 


mungkin jawabannya ada dirumput yg bergoyang 

kemarin saya sempat konfirmasi berita ini ke jajaran direksi telkom
tetapi mereka semua membantah bahkan mengatakan telkom tidak pernah
meminta kenaikan tarif kepada pemerintah ataupun BRTI tetapi lucunya 
ketua mastel justru meminta pemerintah menaikan tarif telpon agar
industri telekomunikasi tidak mati ?????
wah rupanya  ketua mastel ndak pernah melihat bisnis warnet yg sering
kali harus bersiasat hingga melanggar aturan2 yang ada karena tidak
mampu berlangganan akses telkom yang mahal dan  harga OS serta aneka
restribusi lain .

jadi saya rasa komunitas warnet harus bersiap siap menghadapi kejutan baru ..
setelah kenaikan bbm akan disusul kenaikan kenaikan lain ..
entah dimana nuraninya pemimpin pemimpin di negeri ini yg hanya
mengacu keuntungan investasi semata tanpa perduli kesejahteraan
rakyatnya

wassalam 

jms 








'Besaran tarif telepon agar diserahkan kepada operator' 
Kamis, 17 Maret 2005 1:02:08 PM 

JAKARTA (Bisnis): Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta
pemerintah hanya menetapkan batas maksimum dari formula tarif telepon,
sedangkan besarannya diserahkan sepenuhnya kepada operator.
Ketua Umum Mastel Giri Suseno Hadihardjono mengatakan selama ini
organisasi tersebut memang mendukung tariff rebalancing sehingga
kenaikan tarif tetap harus dilakukan meski kelihatannya tidak populer.

"Mastel menilai kenaikan tarif telepon itu harus dilakukan agar
tercipta kompetisi yang setara pada segmen telekomunikasi tetap.
Sehubungan dengan hal itu, sebaiknya pemerintah menyerahkan kepada
operator untuk menentukan sendiri besaran tarifnya," ujarnya di
sela-sela raker Mastel 2005 kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil juga telah
mengisyaratkan perlunya dilakukan penyeimbangan kembali (rebalancing)
antara tarif telepon lokal dan SLJJ (sambungan langsung jarak jauh).

Selain itu, dia berjanji untuk membuat regulasi baru di sektor
telekomunikasi yang dapat mendorong terjadinya kompetisi yang sehat di
antara para pemain sehingga masyarakat dapat menikmati tarif telepon
seluler dan tetap bisa lebih murah.

Saat ini pemerintah baru menerapkan skema duopoli untuk jasa
telekomunikasi dasar. Dalam skema duopoli-Telkom dan Indosat,
pemerintah telah mengeluarkan skema lisensi modern dengan target yang
harus dipenuhi kedua operator telekomunikasi tersebut.

Syarat yang telah disepakati adalah pada akhir 2008 Telkom akan
menyediakan sebanyak 9.149.992 satuan sabungan telepon (SST),
sedangkan Indosat akan membangun 3,25 juta SST. Telkom sendiri saat
ini telah memiliki sekitar delapan juta lebih saluran sambungan
telepon.

Mekanisme pasar 

Kepala Divisi Long Distance PT Telkom Sarwoto Atmosoetarno berpendapat
pemerintah memang sudah seharusnya menyerahkan penentuan tarif
percakapan jarak jauh untuk domestik pada mekanisme pasar.

"Khusus untuk domestic long distance (SLJJ domestik) jangan diregulasi
lagi tapi lebih baik dilepas ke mekanisme pasar. Kalau diregulasi
tidak akan maju industri ini," tandas dia.

Dia mengatakan penentuan besaran tarif SLJJ perlu dilepas ke mekanisme
pasar karena prinsipnya bisnis ini begitu ada lebih dari satu operator
yang menyelenggarakan layanan tersebut maka tidak perlu diatur lagi.

Sarwoto mencontohkan pada 1996 percakapan SLJJ di Amerika Serikat
ditetapkan hanya US$12 sen permenit untuk ke semua jurusan tanpa
memperhitungkan masalah jarak.

Pengamat Telematika dari Universitas Indonesia Heru Sutadi juga
berpendapat pemerintah memang sebaiknya menyerahkan penentuan besaran
tarif telepon pada mekanisme pasar.

Karena, menurut dia, jika kompetisi dibuka secara sehat otomatis
operator justru akan bersaing untuk menawarkan harga murah sehingga
akan menguntungkan bagi masyarakat.

Meski demikian, kata Heru, pemerintah memang perlu mengawasi agar
jangan sampai ada kesepakatan dari operator untuk menerapkan satu
tarif yang sama sehingga merugikan masyarakat dan juga bagi operator
pendatang baru.

Sebelumnya, pemerintah pada 1 April 2004 telah melakukan rebalancing
tarif telepon sebesar 9% yang mengacu pada formula price cap.

Dalam struktur tarif yang baru dan berlaku per 1 April 2004 itu, tarif
telepon lokal naik 28% dan biaya abonemen juga naik rata-rata sebesar
24%, kecuali untuk segmen sosial.

Sementara yang mengalami penurunan adalah tarif SLJJ (sambungan
langsung jarak jauh) yaitu sebesar 10%. Khusus selama Pk.08.00
-Pk.16.00, penurunan tarif rata-rata 20%.

Angka rebalancing sebesar 9% diperoleh dengan memperhitungkan laju
inflasi, efisiensi operator dan faktor eksternal ivestasi. (jha)


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke