Ikut prihati Pak Gieno. saya merinding
membacanya...memang semua masalah bisa diselesaikan
dengan uang dinegara ini...jadi oknum2 tertentu senang
dengan adanya UU HAKI yang berarti ladang basah buat
mereka mencari kekayaan...tapi ingat pak uang gitu kan
uang panas...mungkin kita skr ini belum punya jalan
keluar yang memenuhi keinginan customer dan
hukum..sementara ini banyak berdoa, sholat Tahajud 
dan berzikir semoga urusan Pak Gieno dan warnet2 di
Indonesia segera mendapatkan jalan keluar yang baik
dan halal...Untuk para pengelola warnet dan bapak
polisi yang memeras, ingat saja uang yang diberikan
dan uang yang diterima itu adalah harus
dipertanggungjawabkan ketika bapak2 nanti
dikuburkan...jadi jangan mikir selesai masalah
sekarang..tapi ingat juga..kalau bapak membayar dan
menerima uang panas berarti masalah bapak2 akan lebih
abadi hingga hari perhitungan nanti...Ayo pilih yang
mana???
--- gienojava <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Ketika Tsunami itu datang bukan berupa gulungan air
> bah seperti yang 
> menimpa Aceh beberapa waktu lalu, namun Tsunami yang
> datang di 
> Cilacap berupa "Sweeping HAKI" dari Polres Cilacap.
> Alangkah 
> terkejutnya kala itu aku yang baru keluar dari
> Warnet dalam hitungan 
> menit, namun ditengah jalan mendapat telpon dari
> kawanku yang 
> kebetulan dekat Polres, akupun segera mengangkat HP
> ku. Dengan nada 
> buru-buru kawanku menyuruhku segera menutup warnet.
> Akupun 
> menyanggupinya dengan segera aku kirim sms kepada
> penjaga warnet yang 
> ada. Setelah sms terkirim aku pun segera melanjutkan
> perjalananku ke 
> tempat yang aku tuju. Setelah selesai aku pun
> pulang.......
> Mataku terbelalak...dadaku sesek...marah bercampur
> baur menjadi satu, 
> karena apa??? Aku telah kirim sms supaya warnet
> segera tutup, namun 
> setelah aku pulang? Ternyata pintu gerbang masih
> terbuka, motor user 
> masih berderet....!! Klakson segera aku bunyikan
> sekencang-kencangnya 
> sambil teriak supaya penjaga keluar...!! Sambil nada
> marah aku bicara 
> padanya " Kenapa nggak tutup...?????" Dia malah
> balik marah!! Tutup 
> gimana??? Wong pada saat aku terima sms polisi sudah
> ada 
> disebelahku..!! Rupanya kecepetan smsku masih kalah
> dengan datangnya 
> gelombang Tsunami yang belakangan beken dengan nama
> "Sweeping HAKI". 
> Mereka pergi dengan membawa satu unit komputerku
> yang tertempel 
> sticker hologram asli dari Microsoft.
> 
> Hari Kamis tanggal 24 Maret 2005 saya menjalani
> pemeriksaan di Polres
> Cilacap setelah warnet saya terjaring sweeping HAKI
> terkait dengan
> penggunaan Windows 98 tanpa lisensi dengan status
> tersangka. Saya
> diperiksa selama beberapa jam dengan kesimpulan
> tuduhan "Penggandaan
> program komputer tanpa lisensi yang digunakan untuk
> komersil". Sebelum
> saya menandatangain BAP (Berita Acara Pemriksaan)
> saya pun mencoba
> mengoreksi dan sedikit protes. Kenapa saya dituduh
> menggandakan?
> Padahal saya hanya menggunakan, ditambah lagi
> komputer yg saya miliki
> tertempel sticker hologram asli dari Microsoft.
> Apa sticker itu tidak mewakili kata dari lisensi? 
> Yang lebih mengherankan lagi,  dari seluruh warnet
> dan Toko Komputer
> yg ada di Cilacap mengapa hanya 2 warnet dan 2 toko
> Komputer yang kena
> sweeping ??
> Rasanya ini tidak adil dan saya curiga apa ini ada
> konspirasi? Mereka
> pun tetep ngotot, saya pun sadar percuma saya ngotot
> dengan mereka
> yang sudah bersenjatakan UU HAKI dan Statement dari
> BSA. Akhirnya saya
> menandatangani BAP tersebut dan pulang dengan tanda
> tanya besar.
> 
> Kenapa sticker hologram asli dari Microsoft yang ada
> pada cpu  tidak
> ada artinya bagi aparat kepolisian ?
> 
> setelah adanya sweeping tanggal 22 Maret lalu, malam
> harinya seluruh
> pengusaha komputer dan warnet di Cilacap dikumpulkan
> untuk
> mengantisipasi sweeping lanjutan. Malam itu juga
> dibentuk forum dengan
> memilih beberapa orang yang mewakili forum untuk
> melobi Polres. Malam
> berikutnya berkumpul kembali dan membentuk wadah
> kalau tidak salah "
> Asosiasi Pengusaha Computer Cilacap" sekalian
> memilih ketua. Malam itu
> juga ditentukan besarnya nominal yang harus
> disiapkan anggota baik
> yang sudah kena sweeping maupun belum dengan
> perincian 50% ditanggung
> yang kena sweeping sedang sisanya 50% ditanggung
> anggota yang tidak
> kena sweeping. Disini terjadi pro dan kontra.
> Sebagian anggota
> mempertanyakan, apakah bila kita sudah menyetor baik
> berupa barang
> atau uang kepada polisi itu berarti sudah jaminan
> bebas dari sweeping,
> jawabnya "Tidak Ada". Dengan sangat terpaksa saya
> pun ikut menyetujui
> karena waktu saya belum tahu apa yang harus saya
> lakukan kecuali cari
> selamat secara instan  tanpa berfikir cari solusi
> yang permanen.
> 
> Saya memang tidak spontan membayar kepada asosiasi,
> karena saya harus
> mengumpulkan lebih dulu sambil menenangkan fikiran
> saya untuk dapt
> berfikir jernih bisa mencari solusi terbaik. Karena
> rekan asosiasi
> yang lain yang sebagian besar adalah toko komputer
> sudah pada nyetor
> sementara saya bersama rekan warnet yang satu belum
> nyetor saya pun
> ditegur beberapa kali agar cepat-cepat diberesi biar
> masalahnya
> tuntas, karena kalau tidak ke 4 ( 2 toko dan 2
> warnet ) yang telah
> kena sweeping akan ditahan / dikurung dan sweeping
> akan dilanjutkan.
> Saya berdua bersama Handoko memberi DP kepada
> asosiasi sambil mencoba
> bertahan. Sampai akhirnya rekan Handoko posting
> masalah sweeping HAKI
> ini di milis awari. Tanggapan pun luar biasa.
> Setelah ada tanggapan
> dari Ketua Presidium AWARI, saya pun akhirnya
> bertekad untuk minta
> perlindungan kepada AWARI selaku wadah dari warnet.
> Kontan saja saya
> mendapat reaksi keras dari asosiasi karena mau
> mencari selamat
> sendiri. Kenapa saya berpendirian teguh minta
> perlindungan ke AWARI.
> Karena menurut saya sudah jelas semua sudah ada
> wadahnya
> masing-masing, warnet ada AWARI, toko/penjual ada
> APKOMINDO. Salahkah
> saya?
> 
> Sampai akhirnya Ketua Umum Presidium AWARI Bu Judith
> MS pun datang ke
> Cilacap untuk mencari solusi mengenai kesulitan yang
> dihadapi
> anggotanya ( berita selengkapnya ada di detik.com).
> 
> Pada tanggal 4 Maret saya memenuhi panggilan yang
> kedua untuk
> menandatangani berkas-berkas yang katanya siap untuk
> dilmpahkan ke
> Kajari Cilacap. Saya pun ikuti saja.
> Namun sekarang issue yang berkembang bukan lagi
> hanya "lisensi " 
> Microsoft namun  EULA ( End User Agreement ) dari
> Microsoft, dimana
> dalam EULA ada klausul yang menyatakan tidak boleh
> untuk disewakan�.!!
> Artinya percuma saja bila warnet/game centre sudah
> memiliki licence
> tetapi dalam EULA dinyatakan tidak dapat disewakan !
> Artinya seluruh industri warnet, game center, rental
> ketik, dan yang
> lain yang menggunakan OS Windows melanggar EULA dan
> setiap saat bisa
> bernasib sama dengan saya berurusan dengan pihak
> aparat polisi
> berkaitan melakukan pelanggaran HAKI dan EULA.
> 
> Siapkah warnet /game centre menghadapi issue ini ??
> 
> Kalau tidak ada solusi dari masalah EULA dan lisensi
> software lebih
> baik warnet/game centre tutup saja daripada harus
> berurusan dengan
> pihak aparat kepolisian!!
> 
> Saya mohon dan berharap bantuan dari insan IT,
> rekan-rekan warnet
> maupun yang lain yang terkait dengan ini untuk
> menghadapi masalah ini
> supaya ada kebijakan dan solusi buat industri kecil
> semacam warnet,
> game center, rental ketik dari Pemerintah yang bisa
> melobi ke pihak
> Microsoft. Bila tidak dengan senjata UU HAKI dan
> EULA bisa jadi ini
> akan jadi ladang baru buat oknum polisi. Ini real (
> sebetulnya banyak 
> warnet / game center yang kena namun mereka pilih
> damai dengan 
> aparat )�!!
> 
> Saya sangat berharap kepedulian dan campur tangan
> pemerintah bagi UKM.
> Dan jangan lupa apakah Pemerintah sudah sosialisasi
> UU 
=== message truncated ===



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke