Senin, 11 April 2005 05:51 WIB
Cegah Sweeping, Awari Surati Polisi dan DPR 

JAKARTA, Investor Daily Online 

Untuk mencegah terus berlangsungnya aksi sweeping terhadap warung
Internet (warnet), Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) akan melayangkan
surat kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi I
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Intinya, kita minta supaya polisi tidak melakukan sweeping terhadap
warnet untuk masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Inteletual, red) baik
untuk tuduhan penggandaan atau apa pun namanya," tandas Ketua
Presidium Awari Judith MS Lubis saat dihubungi Investor Daily, Minggu
(10/11).

Belakangan ini aksi sweeping terhadap warnet kembali marak. Terakhir,
kepolisian melakukan sweeping di sejumlah warnet di Cilacap, Jawa
Tengah, untuk merazia warnet yang menggunakan sistem operasi Windows
bajakan.

Judith mengungkapkan, pada dasarnya, tidak ada keinginan dari
pengusaha warnet untuk membajak. Yang menjadi masalah adalah tingginya
beban biaya yang harus ditanggung oleh warnet jika semua peranti lunak
(software) yang digunakan harus berlisensi. "Setelah dihitung, jika
rata-rata 10 software yang digunakan, berarti dia (warnet, red) harus
keluar uang sekitar US$ 770. Coba bayangkan, ini kan berarti lebih
mahal dari harga hardware-nya?" kecam Judith.

Padahal, lanjut dia, warnet sudah dibebani oleh biaya operasional yang
tinggi dan pungutan lain, mulai dari pajak hingga pungutan tak resmi.
"Berapa sih keuntungan warnet? Apa tidak ada kompromi sehingga harus
di-sweeping? Toh, ini bukan industri togel. Karena itu kita minta
kebijaksanaan Kapolri agar masalah HaKI tidak dijadikan alasan
permainan oknum," tambah dia.

Badan Hukum 

Namun, sebelum masalah ini diadukan ke DPR dan Kapolri, Judith
mengakui, harus ada badan hukum yang mewakili industri. Terkait dengan
itu, dalam minggu-minggu ini, pihaknya akan membentuk sebuah badan
hukum, sehingga Awari, yang selama ini hanya merupakan organisasi
'tanpa bentuk', akan mempunyai kekuatan hukum. "Kita sudah sepakat
untuk membuat badan hukum, entah itu bentuknya yayasan atau koperasi.
Yang pasti, bukan profit oriented," papar Judith.

Menurut Judith, dana tidak menjadi masalah dalam pembentukan badan
hukum tersebut. "Taruhlah anggota (  mailing list ) Awari saat ini
sudah 4.500 dan mereka semua sudah sepakat untuk menyumbang. Jadi,
money bukan isu utama, sebab komunitas sudah cukup solid. Yang mungkin
jadi masalah mungkin SDM (sumber daya manusia, red)," tandas Judith.

Senjata EULA

Judith menambahkan, masalah lisensi dan kesepakatan penggunaan lisensi
atau disebut end user licence agreement (EULA) seharusnya tidak
dijadikan 'senjata' oleh aparat untuk menjerat warnet ke dalam masalah
hukum dengan mengatasnamakan Undang-undang HaKI. Sebab, jika hal itu
terus dilakukan tanpa ada solusi penyelesaian, sama saja dengan
mematikan industri warnet.

"Saya sarankan pada rekan-rekan (warnet, red), lebih baik tutup. Sebab
bagaimanapun, warnet tidak akan bisa bebas dari EULA," ujar Judith.

Dia mengatakan, masalah EULA ini, mengemuka pascakasus sweeping di
Cilacap beberapa waktu lalu. "Padahal, kasus ini sudah menyebar di
mana-mana. Tapi mereka memilih diam dan damai di tempat," ujar Judith.

Judith menuturkan, pada kasus sweeping di Cilacap tersebut, beberapa
warnet dirazia oleh aparat dengan tuduhan menggunakan atau penggandaan
software ilegal meski sistem operasinya menggunakan produk resmi
Microsoft untuk tujuan komersil. Namun perkembangannya, masalah itu
meluas tidak lagi sebatas lisensi, tapi juga menyangkut EULA dari
Microsoft. Dalam perjanjian tersebut, ada klausul yang menyebutkan
tidak boleh untuk disewakan. Artinya, setiap warnet yang menggunakan
sistem operasi Windows berlisensi pun tetap saja melanggar EULA dan
bisa terkena masalah pelanggaran hukum. "Ini kan sebetulnya rancu,
yang sebetulnya disewakan itu seperti apa. Warnet itu kan hanya
menyewakan akses bukan software," tambah Judith.

Terkait dengan masalah itu, Judith mengatakan telah melakukan
pembicaraan dengan pihak Microsoft untuk meninjau ulang klausul EULA
yang memberatkan industri warnet. Diungkapkannya, Microsoft Indonesia
tengah menyusun satu skema EULA yang akan disesuaikan dengan kebutuhan
industri warnet Indonesia."Mereka tidak berjanji untuk mengubah
klausul EULA-nya. Mereka hanya bilang akan menyesuaikan dengan
kebutuhan Indonesia. Mereka bilang, EULA ini memang berbeda di tiap
negara," tutur Judith.

Ubah EULA

Secara terpisah, Wakil Presiden Direktur Microsoft Indonesia Ari
Kunwidodo mengatakan, pada dasarnya Microsoft mempunyai itikad baik
untuk mendukung perkembangan industri warnet. Karena itu, jika memang
EULA yang berlaku di Indonesia saat ini memberatkan warnet, Microsoft
akan memperbaikinya. "Iya lah pasti kita ubah. Tapi, untuk masalah ini
kita serahkan natinya kepada asosiasi untuk melakukan sosialisasi,"
ujarnya.

Seperti dituturkannya, Microsoft Indonesia tengah melihat kemungkinan
diimplementasikannya skema UELA yang telah diterapkan di Malaysia.
Skema tersebut memungkinkan penggunaan software untuk disewakan tapi
izin kepemilikannya tetap dipegang pemilik warnet. "Kita sedang
mendiskusikan skema ini dengan bagian legal dan kita upayakan sesegera
mungkin bisa diterapkan di Indonesia," ungkap Ari.

Dia melanjutkan, sebenarnya masalah EULA ini tidak perlu dikhawatirkan
sebab Microsoft akan membantu jika memang pemilik warnet menggunakan
software yang legal. "Bagaimana dia mau dapat EULA kalau tidak pakai
software legal. Jadi, masalah pertama adalah pakai dulu software
legal. Selanjutnya, kita akan bantu masalah EULA-nya," kata Ari.



catatan : 4500 members yang saya sebutkan diatas adalah members mailinglist ini 
               jd dengan asumsi kalau saja  separuh atau sepertiga
member milist maka
               masalah keuangan bukan jd issue utama tetapi justru sdm
karena sy tdk
               mungkin mengerjakan semua sendiri . 



wassalam

jms
yg masih demam


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke