Saya masih belum terlalu jelas mengenai "boleh disewakan untuk warnet".

Seseorang menggunakan komputer di warnet berarti turut 
menggunakan/menikmati semua asset/fasilitas yg ada di komputer (dan 
warnet) itu: cpu, memory, software OS, bandwidth, listrik, AC, perabot 
dan lain-lain.

Yg menjadi masalah disini adalah OS Microsoft tersebut, yg mana menurut 
EULA adalah tidak dibenarkan untuk disewakan.

Jika seseorang ingin membangun warnet, dan tetap menggunakan OS 
Microsoft, maka :

1. Lisensi mana yang boleh digunakan agar tidak di jerat hukum
2. Berapa kisaran harga penggunaan per PC

Tolong jika ada yg membantu mungkin dari pihak MS, sehingga tidak 
bingung.





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke