Saya masih belum terlalu jelas mengenai "boleh disewakan untuk warnet".
Seseorang menggunakan komputer di warnet berarti turut menggunakan/menikmati semua asset/fasilitas yg ada di komputer (dan warnet) itu: cpu, memory, software OS, bandwidth, listrik, AC, perabot dan lain-lain. Yg menjadi masalah disini adalah OS Microsoft tersebut, yg mana menurut EULA adalah tidak dibenarkan untuk disewakan. Jika seseorang ingin membangun warnet, dan tetap menggunakan OS Microsoft, maka : 1. Lisensi mana yang boleh digunakan agar tidak di jerat hukum 2. Berapa kisaran harga penggunaan per PC Tolong jika ada yg membantu mungkin dari pihak MS, sehingga tidak bingung. Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

