REZY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Linuxisasi....tlg bisa sgr dimatangkan aja...mgk 
bisa mulai step by step dg 1 dicoba pada satu komputer dari setiap dept

bgmn?

rezy

*********** REPLY SEPARATOR ***********

On 5/13/05 at 8:48 AM Harry Sufehmi wrote:

>Polri secara resmi mulai aktif merazia pengguna software bajakan.
>Secara tidak resmi, berbagai oknum-oknum polisi sudah terlebih dahulu
>bergerak, "memalak" berbagai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
>Denda maksimal adalah 500 juta, untuk perusahaan kecil rata-rata mereka
>terkena 50 juta rupiah.
>Untuk informasi.
>
>
>Wassalam,
>Harry
>
>
>>From: yasrul 
>>Date: Fri, 13 May 2005 08:31:09 +0800
>>Subject: [fosil-bl] Razia Software Bajakan
>>
>>FYI, kayak pemerintah mulai serius menegakkan UU Hak Cipta pada bidang
>>perangkat lunak/ Software, So teman2 yang punya/bekerja di perusahaan
>>bisnis/komersil sebaiknya mengingatkan pihak pimpinan ttg hal ini, dan
>>mulailah melirik solusi alternatif Software Open Source,
>>Ada komentar ?
>>--------------------------------------
>>
>>Pakai Software Bajakan
>>63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita
>>Achmad Rouzni Noor II - detikInet
>>*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor.
>>Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah
>>menggunakan software bajakan.
>>
>>Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan
>>ke PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
>>Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan
>>bahwa PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi
>>software-software dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan
>>Cristal Report. Aksi pembajakan itu merugikan keenam perusahaan
>>masing-masing sebesar US$75.000 atau Rp 700 juta, belum termasuk
>>kerugian pajak bagi pemerintah.
>>
>>Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit
>>komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer
>>tersebut kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan
>>32 jenis software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63
>>unit komputer tersebut. PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer
>>yang berisi software berlisensi.
>>
>>Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-akhir ini,
>>menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak
>>Cipta. Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan
>>materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat
>>memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk
>>keperluan komersil.
>>
>>Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi
>>berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye
>>anti pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana
>>software asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga
>>menyediakan nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, untuk
>>menampung laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
>>Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal
>>Rp 50 juta.
>>
>>Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban
>>perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum
>>BSA mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah
>>diterima sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari
>>website, lalu menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan,
>>ukuran perusahaan dan software yang digunakannya. Hampir 99 persen
>>software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga menerima 200
>>laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
>>Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank,
>>maskapai penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan
>>perusahaan terbuka lainnya," papar Sawney.
>>
>>Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim
>>Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa
>>dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan
>>pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam
>>dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp
>>500 juta," tambahnya.
>>
>>Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi
>>informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya
>>menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-undangnya
>>juga harus diperjelas," katanya.
>>
>>Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka
>>pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di
>>posisi keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di
>>dunia. **(nks)**
>>
>>
>>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|(
>>"Allahumma bariklana fii Rajab wa Sya'ban wa balighna Ramadhan.."
>>visit : http://www.fosil-bl.blogspot.com
>>
>>
>>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|(
>>
>>To Post a message, send it to: [EMAIL PROTECTED]
>>
>>To Unsubscribe, send a blank message to: [EMAIL PROTECTED]
>>Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>--
>>No virus found in this incoming message.
>>Checked by AVG Anti-Virus.
>>Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.11.7 - Release Date: 09/05/2005





                
---------------------------------
Yahoo! Mail Mobile
 Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.

[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke