Hello Ibu Judith & rekan-rekan warnetters,

>Message: 13        
>   Date: Fri, 20 May 2005 21:35:01 +0700
>   From: JMS <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Fwd: Re lagi: Help kami bu.... dari anggota awari di depok

> 
> On 5/20/05, xxx   wrote:
> > Sweeping sudah mulai meraja lela.......
> > gimana cara untuk dapat menggunakan os dari mikocok alias microsoft.
> > kami disini udah tutup hingga 1 minggu dan rekan kami udah ada yang di
> > "angkut" kompnya....
> > dan juga berapa nilainya...
> > terimakasih...


> On 5/20/05  JMS wrote: 
> anda dimana lokasinya ?
> berapa warnet yg sudah kena ?

>jms 


>On 5/20/05, xxx  wrote:
> yang jelas didaerah pasar rebo hingga depok. sekitar 2 s/d 3 dan yang baru
> berkomunikasi dengan saya baru 2 tempat, (1) disekitar depok (bukan
> margonda), semua komputernya (jumlah 30 unit) yang menggunakan produk
> mikocok diangkat alias disita (kecuali server menggunakan linux) hingga mau
> membayar sebesar Rp. 500 jta. (2) disekitar pasar rebo juga mengalami nasib
> yang sama.

>xxx

>rekans 
>hari ini saya dapat kabar hampir seluruh warnet di depok tutup bukan
>karena rasa solidaritas atas sweeping di cilacap atau dipekalongan yg
>kemarin terjadi tetapi karena ada sweeping oleh polisi ke bbrp warnet
>sehingga mereka memutuskan untuk tutup secara massal

>jms


Saran saja nih buat Bu Judith & rekan2 warnet yg masih pakai software MS. Tapi 
saran ini hanya berlaku buat mereka yg punya lisensi Windows original. Begini 
nih sarannya:

Kalau polisi sweeping apalagi mau menyita komputer karena masalah EULA padahal 
Windows & softwaresnya sudah original semua, ya ditolak saja. Soalnya khan, 
kalau cuma masalah EULA, sebenarnya ini hanyalah merupakan masalah PERDATA 
antara End User (warnet ybs) dengan Microsoft, bukan lagi pelanggaran pidana 
hak cipta. 

Jadi dalam hal ini seharusnya Microsoft yang mengajukan dakwaan kepada End User 
untuk pelanggaran yang dia lakukan (menggunakan OS Windows buat komersial 
padahal EULA melarangnya). Jadi polisi tidak punya hak bertindak kalau 
Microsoft tidak mengajukan dakwaan & belum ada putusan pengadilan tetap. 
Paling-paling ya, kalau mau Microsoft bisa mencabut linsensi yang telah dia 
berikan kepada End User tsb. Jadi, kalau memang operating system & semua 
software yg terinstall di komputer original semua (berlisensi), polisi tidak 
punya hak apapun buat ikut campur apalagi kalau cuma karena masalah EULA yg 
merupakan masalah perdata antara MS dgn End-User-nya.

Ini saran/pendapat yang bisa saya berikan kepada rekan-rekan Awari & masukan 
juga buat Ibu Judith. Mungkin ada orang-orang lain yang lebih faham tentang 
hukum daripada saya yang bisa mengklarifikasikannya. Btw, gimana nih kabarnya 
pembentukan badan hukum Awari? Biar lebih bebas berjuang, perlu sekali lho 
pembentukannya......  



Best Regards,

Rizal S.







Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke