On 24 May 2005, at 15:38, anton_xp wrote: > > Saya sih sudah berpikiran arti dari "Do not rent" itu sebenarnya CD > SOFTWARE Windows yang kita beli tidak boleh disewakan bukan berarti > tidak boleh disewakan seperti warnet atau game center.Sebab warnet > bukan menyewakan Software tapi menyewakan jasa koneksi > internetnya/listriknya/Komputernya.Bahkan film DVD original,pasti > juga tercantum Agrement "Do NOT RENT".
Untuk vcd/dvd/video ataupun media perantara lainnya untuk film ada sebuah lisensi tersendiri. Jadi mereka punya lisensi terpisah dan berbeda dengan lisensi yang ada pada media perantara yang dijual kepada publik. Ini adalah legal karena mereka membeli langsung dari produsernya dan memiliki beban biaya lisensi tersendiri. Dalam kasus ini, belum tentu seluruh jenis usaha rental vcd/dvd/video di indonesia adalah legal karena kemungkinan besarnya mereka masih menggunakan vcd/dvd/video yang dijual ke publik. Mungkin kedepannya akan ada juga gelombang sweeping kepada mereka, seperti apa yang terjadi pada warnet2 di indonesia. --- [EMAIL PROTECTED] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

