On 24 May 2005, at 15:38, anton_xp wrote:
>
> Saya sih sudah berpikiran arti dari "Do not rent" itu sebenarnya CD
> SOFTWARE Windows yang kita beli tidak boleh disewakan bukan berarti
> tidak boleh disewakan seperti warnet atau game center.Sebab warnet
> bukan menyewakan Software tapi menyewakan jasa koneksi
> internetnya/listriknya/Komputernya.Bahkan film DVD original,pasti
> juga tercantum Agrement "Do NOT RENT".

Untuk vcd/dvd/video ataupun media perantara lainnya untuk film ada  
sebuah lisensi tersendiri.

Jadi mereka punya lisensi terpisah dan berbeda dengan lisensi yang  
ada pada media perantara yang dijual
kepada publik.

Ini adalah legal karena mereka membeli langsung dari produsernya dan  
memiliki beban biaya
lisensi tersendiri.

Dalam kasus ini, belum tentu seluruh jenis usaha rental vcd/dvd/video  
di indonesia adalah legal karena
kemungkinan besarnya mereka masih menggunakan vcd/dvd/video yang  
dijual ke publik.

Mungkin kedepannya akan ada juga gelombang sweeping kepada mereka,  
seperti apa yang terjadi
pada warnet2 di indonesia.

---
[EMAIL PROTECTED]




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke