Salam kenal, 
Saya telah migrasi os window$ untuk 2 warnet Klien saya, sehingga
menurut saya aman digunakan.
Tetapi menurut pemiliknya, dia mendapatkan kabar bahwa  perwakilan
dari beberapa warnet Bogor telah menghadap Kepolisian untuk
mendapatkan informasi jelas tentang sweeping itu.
Informasi yang didapat katanya, selain razia lisensi softwares juga
razia ijin usaha warnet bersama dengan PEMDA. Point terakhir ini yang
saya pikir mengada-ada. Karena menurut saya warnet itu tidak
memerlukan ijin khusus karena masih dalam lingkup UKM (Usaha Kecil
Menengah).
Lain halnya bila didirikan oleh badan usaha semisal CV atau PT. Itu
lain masalah. Nah, pertanyaan saya apakan benar saat ini sudah ada
aturan entah itu UU/PP/PERDA yang mengatur ijin pendirian/operasional
warnet. Paling juga ada ijin penggunaan frekuensi bagi pengguna WIFI
diatas 2.4GHz, bukan begitu?...
Akibatnya, klien saya ketakutan untuk membuka warnet yang telah 4 hari
tutup karena proses migrasi.
Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang mungkin tahu informasi
sebenarnya, terima kasih.

Husam Suhaemi


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke