Salam kenal, Saya telah migrasi os window$ untuk 2 warnet Klien saya, sehingga menurut saya aman digunakan. Tetapi menurut pemiliknya, dia mendapatkan kabar bahwa perwakilan dari beberapa warnet Bogor telah menghadap Kepolisian untuk mendapatkan informasi jelas tentang sweeping itu. Informasi yang didapat katanya, selain razia lisensi softwares juga razia ijin usaha warnet bersama dengan PEMDA. Point terakhir ini yang saya pikir mengada-ada. Karena menurut saya warnet itu tidak memerlukan ijin khusus karena masih dalam lingkup UKM (Usaha Kecil Menengah). Lain halnya bila didirikan oleh badan usaha semisal CV atau PT. Itu lain masalah. Nah, pertanyaan saya apakan benar saat ini sudah ada aturan entah itu UU/PP/PERDA yang mengatur ijin pendirian/operasional warnet. Paling juga ada ijin penggunaan frekuensi bagi pengguna WIFI diatas 2.4GHz, bukan begitu?... Akibatnya, klien saya ketakutan untuk membuka warnet yang telah 4 hari tutup karena proses migrasi. Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang mungkin tahu informasi sebenarnya, terima kasih.
Husam Suhaemi Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

