Hi all..... Saya pribadi setuju dengan Mas Deddy apalagi soal bawa pulang komputer hehehehe ^o^ Tapi ini kan pendapt pribadi kita... nah nanti kalo polisi bilang ngak begitu ??? pokoknya usb , cdrom.. blalala tidak boleh... gimana ?? Kan Pak polisi kita yang selalu benar saat kejadian... masalah siapa yang paling benar silahkan urus di kantor polisi......(ingatkejadian sweeping toko komputer... monitor, cdrom semua diangkut karena ngak ada panduan pakai bahasa indonesia) . Regards, Andri S
deddys2000 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Menurut pendapat saya pribadi artinya adalah kita dilarang menyewakan Produk piranti lunak yang berbentuk ( yaitu pada media apapun termasuk flash memory, disket atau CDROM ) terpisah dari penggunaan Komputer Resmi kalau nyewanya pakai komputer kita yang resmi boleh tapi kalau kita nyewain Produk piranti lunaknya saja tanpa komputer resmi kita adalah melanggar alias tidak boleh. tapi kalau pelanggan kita menggunakaan flash memory, disket atau CDROM boleh aja, yang tidak boleh adalah membawa pulang flash memory, disket atau CDROM kepunyaan kita apalagi komputer resminya kita tanpa bayar alias maling, hehehehehehehehe ;-) CMIIW DEDDY S --- In [email protected], "Taufiq A. Rachman" wrote: > Salah satu klausul agreement MSRAIC.... (pasal 3 point b.2) > > -------------------------------------------------------------------- ----- > (2). Anda hanya dapat mengijinkan pelanggan, yang dalam jangka waktu > bersamaan menyewa penggunaan Komputer Resmi dari anda, untuk > menggunakan Produk Piranti Lunak. > Anda TIDAK BOLEH menyediakan Produk Piranti Lunak kepada pelanggan > sebagai Produk "Standalone" (yaitu pada media apapun termasuk flash > memory, disket atau CDROM terpisah dari penggunaan Komputer Resmi. > -------------------------------------------------------------------- ------- > > Coba rekan2 cermati dan pelajari maksud dari klausul tersebut, apakah > kita hanya sekedar "menyewakan bandwith internet" melalui suatu Produk > Resmi.... apakah si user (penyewa) jika mendownload file / attachment > tidak boleh men-SAVE datanya ke dalam media penyimpanan (Flash Disk, > Disket dan CDROM)....... ???? > > Tolong bagi yg lawyer... yg biasa memahami sebuah perjanjian, apa > makna dari klausul ini ?? > > Sekedar info, semoga bermanfaat............... > > Wassalam > MPIQ Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links Regards, Andri Sudarma --------------------------------- Do You Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new Resources site! [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

