On 5/31/05, Ade <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > FYI, yang namanya aturan (kebijakan) untuk di daerah secara yuridis tidak > berlaku jika tidak ada PERDA-nya. > Rekans yang di sweeping oleh kepolisian setempat, jangan mau dibodoh2in > polisi, tanya PERDA-nya, sudah ada atau belum?
sebaiknya, baca dulu mas archive mail yang sudah ada. Remember guys, sekarang sudah otda, kebijakan ada ditangan DPRD dan Pemda, > bukan Kepmen, Kepres, PP, UU, dll. Gak berlaku tuh Kepmen dll di pusat, > kalau daerah gak buatkan PERDA-nya. > Pengalaman bapak aku nih : beliau ditilang karena melanggar marka jalan. > Begitu di cegat petugas lantas, langsung saja bapakku tanya mana PERDAnya, > kenapa saya mesti bayar begini begitu. Apa jawab polisi, "ini aturan di UU > 14". So, kasusnya agak panjang (tapi gak sampai pengadilan, cuma petugas > lantas itu menelpon kapolres dan kapolda karena bapakku ngeyel), akhirnya > bapakku dibebaskan tanpa denda. Ya, memang dasar hukumnya gak kuat, gimana > mau berlaku. Perda itu opersional didaerah. UU or Kepmen saja gak cukup, > guys. > > Wassalam, > Ade > Salut buat bapak mas, sudah jelas-jelas melanggar lalu lintas, tapi nggak ditangkap. malah menanyakan PERDA. [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

