On 5/31/05, Ade <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
>  FYI, yang namanya aturan (kebijakan) untuk di daerah secara yuridis tidak 
> berlaku jika tidak ada PERDA-nya.
> Rekans yang di sweeping oleh kepolisian setempat, jangan mau dibodoh2in 
> polisi, tanya PERDA-nya, sudah ada atau belum?


sebaiknya, baca dulu mas archive mail yang sudah ada. 

Remember guys, sekarang sudah otda, kebijakan ada ditangan DPRD dan Pemda, 
> bukan Kepmen, Kepres, PP, UU, dll. Gak berlaku tuh Kepmen dll di pusat, 
> kalau daerah gak buatkan PERDA-nya.
> Pengalaman bapak aku nih : beliau ditilang karena melanggar marka jalan. 
> Begitu di cegat petugas lantas, langsung saja bapakku tanya mana PERDAnya, 
> kenapa saya mesti bayar begini begitu. Apa jawab polisi, "ini aturan di UU 
> 14". So, kasusnya agak panjang (tapi gak sampai pengadilan, cuma petugas 
> lantas itu menelpon kapolres dan kapolda karena bapakku ngeyel), akhirnya 
> bapakku dibebaskan tanpa denda. Ya, memang dasar hukumnya gak kuat, gimana 
> mau berlaku. Perda itu opersional didaerah. UU or Kepmen saja gak cukup, 
> guys.
> 
> Wassalam,
> Ade
> 
Salut buat bapak mas, sudah jelas-jelas melanggar lalu lintas, tapi nggak 
ditangkap. malah menanyakan PERDA.


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke