Pada hari Selasa, 07 Juni 2005 18:52, [EMAIL PROTECTED] menulis:
> Pihak penyidik, lanjut Deddy, menyebutkan UU HaKI Pasal 72 sebagai dasar
> hukum pelanggaran tersebut. Dalam pasal 72 UU HaKI disebutkan,
> Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
> kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
> penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
> 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
>
> Persoalannya, apakah Deddy melakukan perbanyakan untuk kepentingan
> komersial? Menurut Deddy sih tidak. "Saya punya buktinya, semua legal.
> Kita beli semua branded jadi otomatis sudah ada lisensinya, lengkap
> dengan bukunya dan CD-nya," ia memaparkan.

Wah, kalau begini sih, sepertinya kita mesti ngumpulin duit lagi untuk 
menuntut balik polisinya.

Mengembalikan saja komputer milik pointer tidak berarti masalah selesai.

Pointer berhak untuk menuntut pak polisi secara perdata maupun pidana.
Mulai dari merugikan operasional warnet sampai melakukan perbuatan yang tidak 
menyenangkan serta mencemarkan nama baik.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT. iNterNUX -- Internet Service Provider
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar
Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691






Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke