Pada hari Rabu, 15 Juni 2005 19:30, IMade Sriardana menulis:
> Apalagi nanti katanya bakal ada peraturan dimana ISP tidak boleh
> ngambil bw dari satelit, tapi hanya dari NAP (Network Access
> Provider), tambah dimonopoli tuh jadinya... tul gak isunya ini ya???

Nanti?
Ini bukan nanti....
Dari dulu, pengguna internet hanya boleh beli dari ISP resmi, dan ISP hanya 
boleh beli dari NAP resmi.

Bahwa sekarang banyak yang ngambil bandwidth langsung, tanpa melalui ISP atau 
NAP, itu adalah pelanggaran hukum yang beresiko untuk kena kurungan penjara 6 
tahun dan atau denda 600 juta rupiah.

Bahwa memang banyak yang melakukannya, itu karena hukum belum ditegakkan.

Di mana mana di Indonesia khan penegakan hukum seperti itu....
* Tunggu banyak pedagang kaki lima yang sudah terlanjur bangun kios permanen, 
baru digusur...
* Tunggu banyak pengguna software bajakan, setelah ketergantungan baru 
di-sweeping.

Barusan di UNHAS khan juga perang batu karena pedagang sengaja dibiarkan dulu 
bertahun tahun menggunakan lahan UNHAS, baru digusur.

Kita tunggu saja kalau sudah banyak ISP ilegal, mungkin tunggu mereka 
investasi besar dulu, baru di-sweeping.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT. iNterNUX -- Internet Service Provider
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar
Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke