On 6/18/05, edi kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kenapa tidak bang Ihsan. Polisi sweeping warnet jg ngak ada dasar hukum yang 
> jelas. Emang negara ini ngak ada dasar hukum yang jelas koq:), siapa kuat 
> dialah yg menang, kayak hukum rimba gitu. tull ngak pak kira2 pendapat sy???
> 

edi pendapat anda sama sekali tidak benar  Di Indonesia, implementasi
HaKI di bidang program komputer merupakan pengejawantahan dari UU No.
19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta .

polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan sweeping hanya ekses dan
implementasi dilapangan yang sering salah kaprah ,

Lha kalau anda mau sweeping kantor polisi dasar hukum apa yg akan dipakai 
dan apakah anda berani datang ke kantor polisi untuk check os mereka ?
apakah tidak terfikir saat kelak kesana nanti memang anda siapa mau
check os kami ?
siapa yg memberi wewenang untuk check os ?
siapa yg memberi legitimasi hukum kepada anda untuk sweeping kantor polisi ?

ini negara hukum 
jika ada sesuatu hal yg tidak berkenan dengan tindakan polisi mari
kita adukan hal tsb kepada instansi yg berwenang bukan main hukum
rimba

jms


catatan 
saya kirim email ini ke awari semarang yg sempat menyatakan hal yg
sama dengan anda bahwa polisi tidak memiliki dasar untuk sweeping
warnet
agar mereka mengerti sebelum bicara ke media massa


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke