On 6/18/05, edi kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kenapa tidak bang Ihsan. Polisi sweeping warnet jg ngak ada dasar hukum yang > jelas. Emang negara ini ngak ada dasar hukum yang jelas koq:), siapa kuat > dialah yg menang, kayak hukum rimba gitu. tull ngak pak kira2 pendapat sy??? >
edi pendapat anda sama sekali tidak benar Di Indonesia, implementasi HaKI di bidang program komputer merupakan pengejawantahan dari UU No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta . polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan sweeping hanya ekses dan implementasi dilapangan yang sering salah kaprah , Lha kalau anda mau sweeping kantor polisi dasar hukum apa yg akan dipakai dan apakah anda berani datang ke kantor polisi untuk check os mereka ? apakah tidak terfikir saat kelak kesana nanti memang anda siapa mau check os kami ? siapa yg memberi wewenang untuk check os ? siapa yg memberi legitimasi hukum kepada anda untuk sweeping kantor polisi ? ini negara hukum jika ada sesuatu hal yg tidak berkenan dengan tindakan polisi mari kita adukan hal tsb kepada instansi yg berwenang bukan main hukum rimba jms catatan saya kirim email ini ke awari semarang yg sempat menyatakan hal yg sama dengan anda bahwa polisi tidak memiliki dasar untuk sweeping warnet agar mereka mengerti sebelum bicara ke media massa Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

