rekan ada komentar saya dibawah ini menanggapi tulisannya mas deddy jms
---------------------------- Original Message ---------------------------- Subject: Press Release POINTER From: "hendrian deddy" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mon, July 4, 2005 11:25 am To: [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------------------- Kepada Yth. Rekan-Rekan Media Massa Di T e m p a t PRESS RELEASE WARNET POINTER TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBAYARAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMERIKSAAN Sebelumnya izinkan kami memperkenalkan diri kepada rekan-rekan semua. kami pengelola warnet pointer merupakan salah satu korban penertiban (sweeping) yang dilakukan oleh Penyidik pada Unit 5 Cybercrime Polda Jateng berkenaan dengan dugaan penggunaan sistim operasi (operating system) bajakan di sejumlah warung internet di wilayah Semarang dan sekitarnya. Sampai saat ini kami menghormati, menghargai dan mengikuti pemeriksaan. Karena kami telah menggunakan sistim operasi Microsoft Windows 98 yang asli (original), sehingga kami tidak perlu merasa kuatir bahwa penyidikan yang dilakukan akan merugikan pihak kami. Kami mengupayakan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkenaan dengan kegiatan operasional warnet. Tepat satu bulan lamanya, warnet kami tidak dapat beroperasi terkait dengan kegiatan penyidikan tersebut diatas. Hingga dengan detik ini kami sangat mengharapkan penyidikan dapat diselesaikan segera.Dalam pemeriksaan kami telah menunjukkan bukti verifikasi dan CD asli sistim operasi Micrososft Windows 98 yang dikeluarkan oleh PT. Microsoft Indonesia. Pihak Microsoft sendiri secara langsung telah menghubungi saya agar kami tidak perlu merasa kuatir dengan kejadian tersebut. PT. Microsoft Indonesia akan mengupayakan yang terbaik bagi para warnet yang telah menggunakan sistim operasi yang asli. judithms : logika 1 : kalau semua os sudah asli dan tidak ada masalah maka Pihak Polda Jateng TIDAK ADA ALASAN UNTUK MELAKUKAN SWEEPING KE WARNET . ternyata sweeping masih juga dilakukan .. ada apakah gerangan yg terjadi dipointers sehingga Pihak POLISI tetap melakukan sweeping dan hingga saat ini belum dibuka . logika 2 : kalau memang pihak pointers merasa tidak melakukan kesalahan mengapa tidak melakukan penuntutan balik ke pihak polda jateng ? ini sudah jaman transparansi polisi bukan lagi sosok yang tanpa salah dan cela jika memang salah satu anggota melakukan kesalahan tentu akan dihukum . kami dari AWARI sudah bekerjasama dengan pihak ICTWatch untuk membantu pihak pointers , tetapi ternyata hingga saat ini pointers masih juga tutup jadi bagi kami kasus ini adalah misteri siapakah yg bisa mengungkapkan nya ? atau mungkin ada info info yang disembunyikan pihak pointers ataupun polda jateng? wassalam jms deddy : Belakangan tersiar kabar di media masa, bahwa warnet kami telah melakukan atau menyerahkan pembayaran sejumlah dana kepada para penyidik guna memuluskan pemeriksaan dan menyelesaikannya secara damai. Secara terbuka dengan ini menyatakan bahwa, KAMI TIDAK PERNAH MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, MENGGERAKKAN ORANG UNTUK MELAKUKAN, atau MEMBANTU ORANG MELAKUKAN PEMBAYARAN seperti yang telah tersiar kabar tersebut diatas. Kami juga telah dimintai keterangan di hadapan PROPAM POLDA JATENG. Kami menyatakan dengan tegas di dalam pemeriksaan PROPAM POLDA JATENG,Bahwa Kami tidak pernah membayar atau menyerahkan sejumlah uang sebelum dan selama penyidikan berlangsung. Singkatnya, pemberitaan kami telah membayar atau menyerahkan sejumlah dana tersebut adalah tidak benar dan telah mendeskriditkan atau mencemarkan nama baik Pondok Internet (Pointer) di media massa dan masyarakat pada umumnya. Kami tidak tahu apakah kejadian tersebut juga telah mencemarkan nama baik Jajaran Polda. Bilamana nama baik Jajaran Polda merasa tercamar nama baiknya, kami sangat menyesal dan turut prihatin dengan kejadian tersebut. Karena masih banyak pihak-pihak di luar penyidikan yang menggunakan atau memanfaatkan situasi yang kami hadapi saat ini. Hal tersebut diatas jelas sangat merugikan pihak kami selaku pengelola warnet yang telah berupaya untuk menggunakan sistim operasi yang asli dan berupaya mengikuti prosedur baku di dalam penyidikan. Sebagai informasi, pada pertengahan Juni kami juga turut hadir dan menandatangani MSRA (Microsoft Software Rental Agreement). Hal mana memberikan penegasan kepada kami perihal berkenaan dengan HAK UNTUK MENYEWAKAN yang sebelumnya TIDAK PERNAH DITEGASKAN didalam EULA (end user license agreement). Penandatanganan tersebut membuktikan Kami bahwa kami telah mengikuti prosedur atau kebijakan dalam penggunaan sistim operasi yang berlaku pada PT.Microsoft Indonesia. Kami mohon kepada penegak hukum agar dapat segera memberikan hak bagi kami untuk beroperasi kembali, mengingat kami telah bertindak sesuai prosedur hukum dan praktek industri. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini akan memberikan pelajaran bagi semua pihak. Kepada Polda Jateng, khususnya unit 5 Cybercrime kami berharap agar pemeriksaan segera dapat diselesaikan dan dikeluarkan keputusan yang bijaksana. Siapa lagi yang akan membesarkan negeri ini, jika bukan bangsa kita sendiri. Hormat kami, Deddy Pengelola Warnet POINTER 081 2282 5663 -- "Be Legal" Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

