rekan ada komentar saya 
dibawah ini  menanggapi  tulisannya mas deddy 

jms 



---------------------------- Original Message ----------------------------
Subject: Press Release POINTER
From:    "hendrian deddy" <[EMAIL PROTECTED]>
Date:    Mon, July 4, 2005 11:25 am
To:      [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------------------------------

Kepada Yth.

Rekan-Rekan Media Massa

Di

T e m p a t







PRESS RELEASE

WARNET POINTER TIDAK PERNAH

MELAKUKAN PEMBAYARAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMERIKSAAN



Sebelumnya izinkan kami memperkenalkan diri kepada
rekan-rekan semua. kami pengelola warnet pointer
merupakan salah satu korban penertiban (sweeping) yang
dilakukan oleh Penyidik pada Unit 5 Cybercrime Polda
Jateng berkenaan dengan dugaan penggunaan sistim
operasi (operating system) bajakan di sejumlah warung
internet di wilayah Semarang dan sekitarnya. Sampai
saat ini kami menghormati, menghargai dan mengikuti
pemeriksaan. Karena kami telah menggunakan sistim
operasi Microsoft Windows 98 yang asli (original),
sehingga kami tidak perlu merasa kuatir bahwa
penyidikan yang dilakukan akan merugikan pihak kami.
Kami mengupayakan untuk memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya berkenaan dengan kegiatan operasional
warnet.

Tepat satu bulan lamanya, warnet kami tidak dapat
beroperasi terkait dengan kegiatan penyidikan tersebut
diatas. Hingga dengan detik ini kami sangat
mengharapkan penyidikan dapat diselesaikan
segera.Dalam pemeriksaan kami telah menunjukkan bukti
verifikasi dan CD asli sistim operasi Micrososft
Windows 98 yang dikeluarkan oleh PT. Microsoft
Indonesia. Pihak Microsoft sendiri secara langsung
telah menghubungi saya agar kami tidak perlu merasa
kuatir dengan kejadian tersebut. PT. Microsoft
Indonesia akan mengupayakan yang terbaik bagi para
warnet yang telah menggunakan sistim operasi yang
asli.



judithms :

logika 1 : 
kalau semua os sudah asli dan tidak ada masalah maka Pihak Polda
Jateng TIDAK ADA ALASAN UNTUK MELAKUKAN SWEEPING KE WARNET .
ternyata sweeping masih juga dilakukan ..
ada apakah gerangan yg terjadi dipointers sehingga Pihak POLISI tetap
melakukan sweeping dan hingga saat ini belum dibuka .

logika 2 : 

kalau memang  pihak pointers merasa tidak melakukan kesalahan mengapa
tidak melakukan penuntutan balik ke pihak polda  jateng ?
ini sudah jaman transparansi 
polisi bukan lagi sosok yang tanpa salah dan cela 
jika memang salah satu anggota melakukan kesalahan tentu akan dihukum .

kami dari AWARI sudah bekerjasama dengan pihak ICTWatch untuk membantu
pihak pointers , tetapi ternyata hingga saat ini pointers masih juga
tutup
jadi bagi kami kasus ini adalah misteri 
siapakah yg bisa mengungkapkan nya ?
atau mungkin ada info info yang disembunyikan pihak pointers ataupun
polda jateng?

wassalam 

jms 









deddy : 

Belakangan tersiar kabar di media masa, bahwa warnet
kami telah melakukan atau menyerahkan pembayaran
sejumlah dana kepada para penyidik guna memuluskan
pemeriksaan dan menyelesaikannya secara damai. Secara
terbuka dengan ini menyatakan bahwa, KAMI TIDAK PERNAH
MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, MENGGERAKKAN ORANG
UNTUK MELAKUKAN, atau MEMBANTU ORANG MELAKUKAN
PEMBAYARAN seperti yang telah tersiar kabar tersebut
diatas.

Kami juga telah dimintai keterangan di hadapan PROPAM
POLDA JATENG. Kami menyatakan dengan tegas di dalam
pemeriksaan PROPAM POLDA JATENG,Bahwa Kami tidak
pernah membayar atau menyerahkan sejumlah uang sebelum
dan selama penyidikan berlangsung. Singkatnya,
pemberitaan kami telah membayar atau menyerahkan
sejumlah dana tersebut adalah tidak benar dan telah
mendeskriditkan atau mencemarkan nama baik Pondok
Internet (Pointer) di media massa dan masyarakat pada
umumnya.

Kami tidak tahu apakah kejadian tersebut juga telah
mencemarkan nama baik Jajaran Polda. Bilamana nama
baik Jajaran Polda merasa tercamar nama baiknya, kami
sangat menyesal dan turut prihatin dengan kejadian
tersebut. Karena masih banyak pihak-pihak di luar
penyidikan yang menggunakan atau memanfaatkan situasi
yang kami hadapi saat ini. Hal tersebut diatas jelas
sangat merugikan pihak kami selaku pengelola warnet
yang telah berupaya untuk menggunakan sistim operasi
yang asli dan berupaya mengikuti prosedur baku di
dalam penyidikan.

Sebagai informasi, pada pertengahan Juni kami juga
turut hadir dan menandatangani MSRA (Microsoft
Software Rental Agreement). Hal mana memberikan
penegasan kepada kami perihal berkenaan dengan HAK
UNTUK MENYEWAKAN yang sebelumnya TIDAK PERNAH
DITEGASKAN didalam EULA (end user license agreement).
Penandatanganan tersebut membuktikan Kami bahwa kami
telah mengikuti prosedur atau kebijakan dalam
penggunaan sistim operasi yang berlaku pada
PT.Microsoft Indonesia.

Kami mohon kepada penegak hukum agar dapat segera
memberikan hak bagi kami untuk beroperasi kembali,
mengingat kami telah bertindak sesuai prosedur hukum
dan praktek industri. Mudah-mudahan dengan adanya
kejadian ini akan memberikan pelajaran bagi semua
pihak. Kepada Polda Jateng, khususnya unit 5
Cybercrime kami berharap agar pemeriksaan segera dapat
diselesaikan dan dikeluarkan keputusan yang bijaksana.
Siapa lagi yang akan membesarkan negeri ini, jika
bukan bangsa kita sendiri.



Hormat kami,


Deddy
Pengelola Warnet POINTER

081 2282 5663








-- 



"Be Legal"


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke