On 7/18/05, Taufiq A. Rachman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yang ilegal itu begini ceritanya......
> Kita beli CD lagu di toko.... trus kita Convert ke format MP3 karena
> mau di taruh di Hardisk komputer...... nahhh... trus khan di dengerin
> tuh sama user2 warnet kita... trus ada yg tertarik dan minta di burn
> ke CD buat user..... trus kita burning-in...... nahhhhhhhhhhhh, itu
> baru ILEGAL karena kita menjual format LEGAL dari lagu LEGAL untuk
> keuntungan pribadi tanpa membayar royalti ke penyanyi dan pembuatnya,
> itu artinya merugikan satu pihak untuk keuntungan pribadi atau
> keuntungan pihak lain....... itu baru MELANGGAR HUKUM......

berarti, kita semua juga mayoritas mendapatkan file MP3 secara ilegal
dong? entah dari download atau minta copy-annya dari teman (demi
kepentingan pribadi), bahkan membeli cd MP3 di manggadua (1 CD isinya
bisa beratus2 MP3, kalo yg ini beneran ilegal deh ya? kan
diperjualbelikan tanpa persetujuan pemegang hak cipta lagunya).

bisa saja kan pihak aparat sengaja "nakal"
Anda punya file MP3 lagu band cokelat, nah nantinya Anda dimintai CD
audio aslinya. kalo ga bisa nunjukin? kena sweeping!




Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke