--- Irwin Day <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mengapa saya tertawa? saya membayangkan jika
> aturan-aturan lisensi software propierty
> diterapkan di bidang lain. Katakanlah saya membeli
> sebuah motor maka:
> 1. Motor tersebut bukan milik saya karena saya cuma
> membeli hak pakai.
> 2. Motor tersebut jika saya jual, maka mesinnya
> tidak boleh ikutan di jual
> 3. Saya tidak boleh menyewakan motor tersebut
> 4. jika hendak menyewakan musti dapat surat
> keterangan boleh menyewakan.
> 5. Motor tersebut tidak boleh di ganti jenis ban,
> setir, klakson, lampu, sebab akan
> melanggar hak cipta. pabrik.
> 6. Jika saya hendak membonceng seseorang maka saya
> harus membayar lisensi membonceng.
Saya kira mas Irwin tidak bisa menggunakan analogi
yang sama untuk setiap produk. Namanya juga hak
Cipta, tentunya terserah yang membuat dong. Kalau yang
membuat cuma memberikan hak pakai untuk lisensi nya ya
itu sah2 saja. Kita sebagai pemakai (user) tentu saja
tidak bisa memaksakan kehendak kita buat produsen.
Kalau kita tidak suka dengan peraturan yang dibuat
produsen untuk pemakain produknya ya gampang saja kan,
kita tidak usah menggunakan produk tersebut.
Mas Irwin mungkin lupa, ketika kita membeli mobil,
maka tentu saja kita tidak bisa menyewakan mobil
tersebut seenaknya. harus ada ijin dari pemerintah
dalam hal ini, demikian pula ketika kita memakai
produk kendaraan, kita tidak bisa mengganti mesin
dengan blok mesin lain seenaknya. harus ada ijin
khusus disini. Yang saya tahu, produk satu unit PC
memang dijual terpisah dengan OS nya. berbeda dengan
mobil atao motor yang memang menjual satu unit lengkap
dengan software di dalam nya. Point nya adalah, kita
tidak bisa berpikir dari sisi kita dalam semua hal.
Sekali lagi saya tidak berpihak dengan satu produk OS,
tetapi kayaknya milis ini seolah-olah sengaja di
arahkan untuk memojokkan satu pihak tertentu.
Apapun pilihan kita, tentu kita juga harus menghormati
pihak lain. Saya pernah berbincang-bincang dengan
salah seorang kepala polisi, beliau mengatakan jika
kita sudah memakai produk legal dan itu yang memang
sudah sesuai dengan UU di Indonesia, ngapain juga kita
repot2 ngurus ijin menyewakan? Yang menjadi masalah
kan sebenernya polis yang melakukan sweeping, kenapa
mereka lebih patuh sama BSA yang mengutak-utik masalah
EULA? Padahal kan kalo memang masalah EULA ini tidak
sesuai dengan UU di Indonesia, ngapain juga jadi delik
hukum di lapangan?
Mas Irwin, yang banyak para warneter takutkan justru
bukan pada peraturan MS nya, tetapi kelakuan para
Polisi dilapangan. Saya ko yakin, kalao para polisi
benar2 menjalankan fungsinya dengan benar sesuai UU
Indonesia, MS ini bukan sesuatu yang menakutkan kok.
Ya, lain ceritanya kalo memang UU di Indoensia
mendukung peraturan mereka, jangan salahkan MS dong..
Salam untuk bu Judith, dari Linuxer yang mencoba
berpikir jernih.
__________________________________
Yahoo! Mail for Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
http://mobile.yahoo.com/learn/mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/