On Thu, 18 Aug 2005 12:30:03 +0700, donnybu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
> milis ini sebenarnya juga diikuti oleh temen2 dari ICT Watch,
> khususnya oleh mas rapin mudiardjo. beliau adalah lawyer di ict watch
> yang berkecimpung di persoalan dan dinamika ICT di indonesia. bahkan
> dia beberapa kali acap terjun langsung membantu teman2 warnet.
>
> mengapa dia tidak nimbrung ikutan posting? karena diskusi di milis
> kalau situasinya cuma caci-maki dan curiga, percuma saja.
>
> kalau memang mau, saya usulkan buat saja diskusi offline. toh di
> beberapa kesempatan roadshow warnetnya microsoft, mas rapin selalu
> ikut.
>
> dan dia tidak bicara atas nama kepentingan microsoft ataupun sekedar
> membahas legal o/s. kadang2 malah seusai acara atau saat break, teman2
> warnet berdiskusi serius tentang aspek hukum dengan beliau.
>
> -dbu-

Bagusnya ikutan online juga dong, paling nggak bermanfaat buat saya,  
karena kelihatan khan karena tidak ada yang meluruskan tafsiran hukumnya  
jadi ngaco, yang kurang dari Milis kita sekarang ini memang pendapat ahli  
hukum. SAya mulai dengan pertanyaan pertama deh : tentang standard  
perijinan usaha, bagaimana prosedur ijinnya dan bagaimana kondisi idealnya  
untuk membuat badan hukum buat warnet :

a. Kapan ijin diperlakukan sebagai perorangan, apa saja yang harus diurus.

b. Kapan warnet harus berbentuk CV dan bagaimana prosedurnya.

c. Kapan Warnet harus berbentuk PT dan bagaimana prosedurnya.

Apa konsekuensi hukum dari masing-masing bentuk badan usaha.


Terima Kasih.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke