On Tue, 23 Aug 2005 01:00:17 +0700, Bojan Puspo Negoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bukankah sekarang sudah menjadi delik biasa, bukan delik aduan lagi, > sehingga meskipun Microsoft tidak melakukan tuntutan terhadap > penyewaan komputer, tetapi polisi bisa memperkarakannya? > >> Kesimpulan umum, jika kita memiliki konvensi dengan Microsoft bahwa > mereka >> tidak akan melakukan tuntutan perdata terhadap penyewaan komputer, > maka >> case is closed kita aman. Semua pelanggaran perdata tidak akan > pernah > bisa >> dibawa ke aparat penuntut entah itu polisi atau jaksa apalagi > tentara :D > > Terjemahkan dari aspek hukum bung, hukum dagang bagaimanapun juga tidak bisa diserte ke pidana, bahkan tidak bisa diseret ke delik aduan sekalipun, perdata polisi tidak bisa terlibat. titik. Polisi cuma bisa bertindak di aspek penggandaan dan pelanggarang hak cipta. Bukan di pelanggaran perjanjian dagang. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

