Nizar Bunyamin wrote: > On Tue, 23 Aug 2005 01:00:17 +0700, Bojan Puspo Negoro <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > >>Bukankah sekarang sudah menjadi delik biasa, bukan delik aduan lagi, >>sehingga meskipun Microsoft tidak melakukan tuntutan terhadap >>penyewaan komputer, tetapi polisi bisa memperkarakannya? >> >> >>>Kesimpulan umum, jika kita memiliki konvensi dengan Microsoft bahwa >> >>mereka >> >>>tidak akan melakukan tuntutan perdata terhadap penyewaan komputer, >> >>maka >> >>>case is closed kita aman. Semua pelanggaran perdata tidak akan >> >>pernah >>bisa >> >>>dibawa ke aparat penuntut entah itu polisi atau jaksa apalagi >> >>tentara :D >> >> > > Terjemahkan dari aspek hukum bung, hukum dagang bagaimanapun juga tidak > bisa diserte ke pidana, bahkan tidak bisa diseret ke delik aduan > sekalipun, perdata polisi tidak bisa terlibat. titik. Polisi cuma bisa > bertindak di aspek penggandaan dan pelanggarang hak cipta. Bukan di > pelanggaran perjanjian dagang. >
Subject lebih pas: aspek hukum Haki dan warnet :) Sebaiknya bisa dipilah-pilah dulu lebih jelas: - Perdata itu apa - Pidana itu apa - delik perdata - delik pidana Kemudian baru kita masuk bagaimana penetapan aspek-aspek tersebut ke kejadian yang menimpa warnet, sebab jangan sampai terjadi kerancuan dalam diskusi. -- Salam, ID http://tayuang.blogs.friendster.com/ -------- [EMAIL PROTECTED]:~$ uname -a Linux sphinx 2.6.9-x1 #1 Mon Nov 29 10:12:57 EST 2004 i686 GNU/Linux ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

