e_wahyu wrote: > Tapi kalo lebih dilihat lebih dalam dalam penjelasan PP 65/2001 Pasal > 48 ayat (1) ditulis : >>> Hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik > dan tari, diskotik, karaoke, klub malam, permainan biliard, permainan > ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga. > > Jadi perlu digaris bawahi bahwa kegiatan warnet atau game centre tidak > termasuk kategori hiburan. Sekali lagi TIDAK !!! > > Bagi ada daerah yang bandel, silakan saudara kontak saya di : > Eko Wahyu Nugroho > Pusat evaluasi pajak & retribusi daerah > BAPEKKI- Dep. Keuangan > Gd. B Lt. V > Jl. Wahidin No.1 Jakarta Pusat > Telp. 021-3450923 > Fax. 021-3506084 >
Pak Eko Wahyu, Senang sekali membaca tanggapan Bapak. Ini juga jadi bukti ke rekan rekan di milis ini kalau keluhan mereka didengarkan. Saya kira untuk warnet sudah sangat jelas bukan termasuk kegiatan hiburan. Yang perlu di cermati adalah: Game Center. Karena dilapangan yang terjadi adalah: ada warnet yang memberikan pelayanan sebagai game center, dan ada game center menyiadakan pelayanan warnet. Semoga jika nanti aturannya turun, definisi warnet dan game center benar-benar jelas dan transparan sehingga tidak terjadi kebingungan di lapangan. Makanya saya selalu minta agar rekan-rekan tidak berhenti memberikan masukan dan saran karena Insya Allah akan di pertimbangkan. -- Salam, ID http://tayuang.blogs.friendster.com/ -------- registered Linux user #138410 started: nov 98 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

