Agus Daeng wrote:
> 
> Agus Daeng <[EMAIL PROTECTED]> wrote:    hmm, agar jelas maksud saya terpaksa 
> lebih vulgar.
>   "sengaja saya ungkap masalah tsb, karena bersinggungan dengan nilai 
> keadilan yg terasa janggal  dalam pasal tsb. 
>   "boleh jadi"  mayoritas pemerintahan dan aparatnya masih bebas menggunakan 
> bajakan krn alasan non komersial  tsb"
>   sementara si fulan pemilik warnet X  hrs berhadapan dgn aparat.
>    
>   Bukankah   masyarakat akan lebih berlapang dada menerima suatu aturan jika 
> didahului oleh eksistensi dan konsistensi pelaksananya?
>     
>   
> 
>   bahasa hukum  sifatnya mengikat, sesuai  apa  yg tertulis. jk batasan ttg 
> SANKSI  mengatakan  demikian... yach demikian. jk pasal lain tdk menjelaskan 
> sanksi maka  pasal tsb tdk punya otoritas memberikan sanksi. 
>   acuan memutuskan sanksi hukum  adalah pasal ttg Sanksi.  
>    
>   ini  bukan soal berkelit, tapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum  
> yang  selama ini dipertanyakan  oleh saudara2 kita .
>    
> jk soal  Pasal 72  ini saya sadari dari dulu, tentunya saya akan bertanya  
> mencari kepastian, setelahnya baru saya putuskan beli atau tidak   US 75/lc.
>    
>   adalah benar, kalo mau aman pakailah SW yg tidak bersinggungan dgn HAKI. 
> :),  "safe only" kata warnet tetangga
>   
>    
>   wassalam, daeng

Rekan rekan warnet

Di dalam penegakan hukum selayaknya memang tidak ada perbedaan apakah dia 
komersial atau 
non komersial, keduanya tetap dituntut untuk legal.  Yang membedakan biasanya 
di harga. 
Dan setahu saya selain lembaga pendidikan, Lembaga Pemerintahan tidak termasuk 
yang kena 
diskon. Setahu saya yah.

Waktu main ke Jakarta kemarin saya sempat singgah di salah satu lembaga 
pemerintahan dan 
dengan bangga yang saya temui bercerita bahwa di kantor-nya sekarang lagi di 
adakan 
pembersihan piranti lunak bajakan, setiap ada PC yang bajakan langsung 
"dibersihkan" 
dengan Piranti Lunak Open Source, "Kami ingin jadi contoh" katanya.  Benar atau 
tidak sih 
Wallahualam. :) tapi ini menunjukkan jika kesadaran HAKI akan muncul suka atau 
tidak.

Ayolah, kita tidak usah permasalahkan soal UU HAKI ini, sudah cukup adil kok.  
Yang perlu 
kita awasi adalah pelaksanaan UU tersebut.  Kita, warnet, sederhanakan saja 
masalahnya. 
untuk "Be Legal" kita tinggal pilih mau bayar (propierty) atau mau belajar 
(open source) 
dengan segala konsekuensi-nya.  Bajakan? maaf itu tidak masuk di dalam pilihan.

Kritikan yang perlu di alamatkan ke Pemerintah adalah: Sosialisasi UU HAKI ini 
memang 
tidak cukup.  1-2 tahun tidak akan cukup. Perlu usaha yang lebih kalo mau 
mengharapkan 50% 
dari 220 juta orang mengerti dan paham tentang HAKI sehingga tidak jadi objek 
dari aparat.

-- 
Salam,
ID
http://tayuang.blogspot.com/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke