Agus Daeng wrote: > > Agus Daeng <[EMAIL PROTECTED]> wrote: hmm, agar jelas maksud saya terpaksa > lebih vulgar. > "sengaja saya ungkap masalah tsb, karena bersinggungan dengan nilai > keadilan yg terasa janggal dalam pasal tsb. > "boleh jadi" mayoritas pemerintahan dan aparatnya masih bebas menggunakan > bajakan krn alasan non komersial tsb" > sementara si fulan pemilik warnet X hrs berhadapan dgn aparat. > > Bukankah masyarakat akan lebih berlapang dada menerima suatu aturan jika > didahului oleh eksistensi dan konsistensi pelaksananya? > > > > bahasa hukum sifatnya mengikat, sesuai apa yg tertulis. jk batasan ttg > SANKSI mengatakan demikian... yach demikian. jk pasal lain tdk menjelaskan > sanksi maka pasal tsb tdk punya otoritas memberikan sanksi. > acuan memutuskan sanksi hukum adalah pasal ttg Sanksi. > > ini bukan soal berkelit, tapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum > yang selama ini dipertanyakan oleh saudara2 kita . > > jk soal Pasal 72 ini saya sadari dari dulu, tentunya saya akan bertanya > mencari kepastian, setelahnya baru saya putuskan beli atau tidak US 75/lc. > > adalah benar, kalo mau aman pakailah SW yg tidak bersinggungan dgn HAKI. > :), "safe only" kata warnet tetangga > > > wassalam, daeng
Rekan rekan warnet Di dalam penegakan hukum selayaknya memang tidak ada perbedaan apakah dia komersial atau non komersial, keduanya tetap dituntut untuk legal. Yang membedakan biasanya di harga. Dan setahu saya selain lembaga pendidikan, Lembaga Pemerintahan tidak termasuk yang kena diskon. Setahu saya yah. Waktu main ke Jakarta kemarin saya sempat singgah di salah satu lembaga pemerintahan dan dengan bangga yang saya temui bercerita bahwa di kantor-nya sekarang lagi di adakan pembersihan piranti lunak bajakan, setiap ada PC yang bajakan langsung "dibersihkan" dengan Piranti Lunak Open Source, "Kami ingin jadi contoh" katanya. Benar atau tidak sih Wallahualam. :) tapi ini menunjukkan jika kesadaran HAKI akan muncul suka atau tidak. Ayolah, kita tidak usah permasalahkan soal UU HAKI ini, sudah cukup adil kok. Yang perlu kita awasi adalah pelaksanaan UU tersebut. Kita, warnet, sederhanakan saja masalahnya. untuk "Be Legal" kita tinggal pilih mau bayar (propierty) atau mau belajar (open source) dengan segala konsekuensi-nya. Bajakan? maaf itu tidak masuk di dalam pilihan. Kritikan yang perlu di alamatkan ke Pemerintah adalah: Sosialisasi UU HAKI ini memang tidak cukup. 1-2 tahun tidak akan cukup. Perlu usaha yang lebih kalo mau mengharapkan 50% dari 220 juta orang mengerti dan paham tentang HAKI sehingga tidak jadi objek dari aparat. -- Salam, ID http://tayuang.blogspot.com/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

