maaf sebelumnya jika pertanyaan saya ini sudah banyak ditanyakan, tapi dari jawaban yg saya dapat saya tidak menemukan adanya bebrapa point yg mejelaskan tentang:
1. selain SITU, SIUP & Rental aegreement untuk warnet apakah masih ada surat-surat yg masih diperlukan? 2. Apakah Usaha warnet juga memberikan "biaya retribusi" untuk dinas Pariwsata(apa hubungannya????), karena dari beberapa warnet di kota saya tiap pc biayanya rp. 1.100.000/tahun , apakah itu memang harus dan ada dalam UU? 3. setelah sebuah warnet telah melengkapi semua surat2 dan biaya2 apa saja yg isi dari tiap pc(software) yg dikatakan resmi selain OS dan freeware, kalau MP3 gimana ? 4. jika suatu warnet/game center offline mempunyai software yg tidak resmi tapi software yg tidak resmi ini tidak ada dijual di indonesia khususnya dikota saya (makassar) apakah yg sebaiknya yg dilakukan jika dijadikan alasan oleh petugas kepolisian, jika memang harus menghapusnya berarti itu sama saja dengan gulung tikar ? 5. Bagaimana cara mendapatkan cd game original (CS,warcraft dll) 6. jika saya sudah membeli cd original Windows apakah Game juga dipermasalahkan? pertanyaan saya ini mungkin terlalu banyak tapi saya tidak tahu lagi dimana mencari informasi yg lebih jelas lagi jika bukan di asosiasi- warnet indonesia ini. khusus untuk Game center Offline mungkin ada satu orang rekan yg mempunyai usaha yg sama di milis ini mohon kiranya saya dapat diberikan petunjuk dan saran mengenai kiat agar usaha saya menjadi resmi karena belakangan ini saya dihantui rasa takut terhadap beberapa "oknum" yg selalu meminta "biaya" dgn alasan keresmian Game center ini. Sebelummnya saya sangat berterima ksaih jika pertanyaan saya dapat dijawab satu-persatu bukannya malah kritikan atau sejenisnya yg membuat saya tambah bingung dan kecewa. Terima kasih. Salam. Bagus mukmin Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

