On 4/10/06, sambeltimbel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Halo Teman AWARI Khususya yang ada di Wilayah PRopinsi DKI
>
> Warnet saya beberapa hari yang lalu dapet surat panggilan dari SUKU
> DINAS PENDAPATAN DAERAH JAKARTA SELATAN I
>
> Yang berisi :
> "" SEBAGI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI
> JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK HIBURAN""
>
> Mungkin temen2 warnet yang ada diwilayah DKI pernah mendapatkan surat
> tersebut, untuk itu saya minta solusi terbaik dalam meghadapi hal
> tersebut ?
> Karena warnet yang saya kenal tidak pernah mendapatkan surat tersebut,
> sekalipun warnet tersebut masih satu kecamatan dengan warnet saya.


Pak, coba diminta suratnya. Diminta mana pasal yg mengharuskan warnet bayar
pajak hiburan, atau posting aja di milis ini pasal2 yang dimaksud, siapa tau
di milis ini ada orang pemda yg buka warnet juga, atau pengacara yg buka
warnet.

Jadi kita di milis ini juga tau, apakah pasal itu valid apa nggak.

Salam
MPIQ



catatan :
rekan sambel timbel sebaiknya surat tsb discan dan dikirim via email ke milis 
agar kita bisa bahas bersama.
wassalam

moderator.




Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke