Assalumualaikum..

Terima kasih mas Arya, atas informasinya yang benar2 sangat membantu buat saya.
Memang setelah saya temui dengan aparat setempat, beliau juga keliatannya aga 
sedikit bingung dengan hal ini mengenai kepastiannya karena pada saat itu 
beliau menerangkan bahwa game tempat saya masuk dalam kategori hiburan yang 
melalui media elektronik dan dikenakan pajak sesuai perda sebesar 20%, tetapi 
saya sedikit berargumentasi dan memang pada kenyataannya, bahwa saya membuat 
warnet tidak juga terlalu berorientasi untuk sengaja membuat game center 
seperti game-game ketangkasan (seperti time zone), tetapi para penyedia game 
aja yang memberikan software game tersebut untuk diinstal ditempat saya. Hal 
ini juga sebenarnya yang membuat saya bingung yang sebenarnya harus bagaimana ?
Beliau memang berjanji akan mengirimkan jenis peraturannya tentang pajak 
hiburan ini, sesuai dengan yang Mas sebutkan, tetapi udah 3 hari ini tidak 
datang mengirimnya!!!!
Terima kasih banyak.

Wassalam
Andri

Arya Sakti Toekan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:    Assalamualaikum...
 
 Kalau nda salah saya pernah tulis tentang Pajak Hiburan yah (kira2
 tahun lalu), tp saya coba tulis lagi (siapa tau ada perubahan).
 
 Pajak Hiburan termasuk Pajak Daerah, jadi ketentuan dan besaran
 pajaknya tentu saja berbeda2 untuk tiap daerah. Untuk pajak ini,
 instansi yg melakukan pungutan adalah Dinas Pendapatan Daerah
 (Dipenda). Jadi misalnya kita ditagih oleh instansi selain ini,
 silakan lgs ditolak.
 
 Berhubung yg ditanyakan tentang Jakarta, saya coba jawab berdasarkan 
 peraturan daerah DKI Jakarta. Barusan saya cek ke
 dipenda.jakarta.go.id, bagian Pajak Hiburan. Jadi saya anggap ini
 peraturan yg berlaku saat ini yah :D
 
 Kebetulan dulu saya kuliah perpajakan, jadi saya coba interpretasi satu2:
 
 Pasal 2 NAMA PAJAK
 Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan
 hiburan
 
 interpretasi: 
 apakah warnet merupakan hiburan???? Dimana letak hiburannya? Apakah
 membuka email, mencari berita, dan sejenisnya adalah hiburan?
 
 Pasal 3 OBJEK PAJAK
 ayat (1) Objek Pajak  Hiburan adalah  penyelenggaraan hiburan, dengan
 dipungut bayaran, antara lain:
 a. pertunjukan film ;
 b. pertunjukan atau keramaian berupa  diskotek, musik hidup, karaoke,
  klab malam,  ruang musik (music room), balai gita (singing hall),
 pub, ruang salesa musik (music lounge), klub eksekutif dan sejenisnya;
 c. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya ;
 d. permainan mesin keping;
 e. panti pijat, mandi uap, spa,  steambath dan sejenisnya;
 f. pertunjukan pergelaran musik dan tari;
 g. penyelenggaraaan hiburan insidental lainnya;
 h. permainan billiar, bowling, dan sejenisnya;
 i. pertunjukan kesenian;
 j. pertunjukan atau pertandingan olahraga;
 k. pertunjukan, permainan dan atau keramaian berupa tempat-tempat
 wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam,
 tempat/kolam pemancingan, seluncur (ice skating), sirkus, komidi 
 putar, kereta pesiar dan sejenisnya.
 
 ayat (2) Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan
 hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang
 diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan
 keagamaan dan sejenisnya.
 
 interpretasi: 
 tidak ada satu pasal pun yg secara spesifik menyebutkan, bahwa warnet
 termasuk objek dari pajak hiburan.
 
 Pasal 4 SUBYEK PAJAK
 ayat (1) Subjek  Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang
 menonton dan/atau menikmati hiburan.
 ayat (2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang
 menyelenggarakan hiburan.
 
 interpretasi: 
 yg dikenakan pajak adalah orang yg menikmati hiburan. wajib pajak
 adalah orang/pihak yg memungut pajak dari orang yg menikmati hiburan.
 contoh: orang yg menonton di bioskop. orang yg menonton yg membayar
 pajak, bukan penyelenggara bioskopnya. penyelenggara adalah pihak yg
 memungut pajak dari si penonton, kemudian menyetorkan ke Dipenda.
 
 *Tarif tertinggi pajak hiburan adalah 35%, yg diatur lebih lanjut di
 pasal2 berikutnya*
 
 Dari interpretasi diatas, saya menyimpulkan:
 bahwa warnet bukan merupakan objek Pajak Hiburan, dan pemilik warnet
 tidak perlu memungut Pajak Hiburan. Jika dari Dipenda menagih Pajak
 Hiburan itu, mohon diminta acuan perundang-undangannya (mungkin saja
 ada peraturan baru/turunannya).
 
 Kalaupun memang terdapat peraturan baru (atau turunan dari perda
 diatas), itu ada cara perhitungannya jg. Mintalah penjelasan yg
 sedetail mungkin, jgn mau dibodoh-bodohi. Anda berhak meminta
 peraturan dan penjelasannya, gratis! (sudah merupakan kewajiban Dipenda)
 
 Mudah2an membantu.
 Wassalam,
 -Arya-
 
 
 --- In [email protected], "sambeltimbel"
 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 >
 > 
 > Halo Teman AWARI Khususya yang ada di Wilayah PRopinsi DKI 
 > 
 > Warnet saya beberapa hari yang lalu dapet surat panggilan dari SUKU 
 > DINAS PENDAPATAN DAERAH JAKARTA SELATAN I 
 > 
 > Yang berisi :
 > "" SEBAGI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI 
 > JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK HIBURAN""
 > 
 > Mungkin temen2 warnet yang ada diwilayah DKI pernah mendapatkan surat 
 > tersebut, untuk itu saya minta solusi terbaik dalam meghadapi hal 
 > tersebut ?
 > Karena warnet yang saya kenal tidak pernah mendapatkan surat tersebut, 
 > sekalipun warnet tersebut masih satu kecamatan dengan warnet saya.
 > 
 > Untuk diperhatikan dan diminta kerja samanya dalam menyelesaikan 
 > masalah ini, karena mungkin suatu saat bisa saja terjadi pada warnet2 
 > yang ada di willayah DKI.
 > 
 > terima kasih
 > 
 > Sukses AWARI
 >
 
 
 
 
 
 
 
 
     

  Official Web Site : http://www.awari.or.id
  

           
      
---------------------------------
   YAHOO! GROUPS LINKS 
 
    
    Visit your group "asosiasi-warnet" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
 
    
---------------------------------
 
 
     

                
---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.

[Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke