dear teman2 milis

mengutip milis terdahulu.. saya paste sbb : 

 Tapi kalo lebih dilihat lebih dalam dalam penjelasan PP 65/2001 Pasal
 48 ayat (1) ditulis :
 Hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik
 dan tari, diskotik, karaoke, klub malam, permainan biliard, permainan 
ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga.

Jadi perlu digaris bawahi bahwa kegiatan warnet atau game centre tidak termasuk 
kategori hiburan. 
Sekali lagi TIDAK !!!
 

Bagi ada daerah yang bandel, silakan saudara kontak saya di :
Eko Wahyu Nugroho
Pusat evaluasi pajak & retribusi daerah
BAPEKKI- Dep. Keuangan Gd. B Lt. V 
Jl. Wahidin No.1 Jakarta Pusat
Telp. 021-3450923
Fax. 021-3506084
 

dan menurut saya sih, arti dari hiburan sendiri adalah sesuatu yang 
menyenangkan hati, kalau mereka beranggapan chatting, ato browsing adalah 
sebagai kegiatan yg menyenangkan hati, bisa juga warnet dikatergorikan sebagai 
sarana hiburan, di samping gamecentre. Cuma setahu saya sih undang2 nya belum 
berubah atau belum diubah.

wm


catatan moderator 
semoga keterangan Pak Eko kelak bisa dipakai oleh Andri saat bertemu dengan 
orang dari Pemda,karena sering kali saya menemui kenyataan yg berbeda.
wassalam

jms



  ----- Original Message ----- 
  From: Judith Lubis 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, June 09, 2006 9:50 PM
  Subject: Re: [asosiasi-warnet] WAS..WAS.... PAJAK HIBURAN DAN BSA


  Dear Andri
  kita bukan harus was was dengan BSA tetapi memang selayaknya gunakan os
  legal agar tidak menemui masalah dengan aparat penegak hukum.
  tapi kalau masalah pajak hiburan memang sulit karena warnet game centre
  dikategorikan sebagai sarana hiburan :(

  jms

  On 6/9/06, sambeltimbel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Dear Temen2 Milis
  >
  > Setelah dua bulan masalah dengan PAJAK HIBURAN, yang ampe hari gini
  > belum ketemu solusi terbaiknya?? Please help me... (Surat panggilan
  > dan Perda DKI sudah saya simpan di File MILIS AWARI)
  > WASWAS...??? hatiku hingga kini!!! takut DORDOR!! 20% cepetan bayar
  > Pajak Hiburan.
  > Sekarang waswas ke 2 tentang BSA,,,???
  >
  > Yang terhormat Moderator dan temen2 Milis, barangkali kita bisa saling
  > sharing dan memberi solusi yang terbaik, mengenai penyelesaian Pajak
  > dan BSA.
  >
  > Terima kasih atas Perhatian dan masukannya.
  >
  > Salam
  > Andri
  >
  > 
  >

  -- 

  "Be Legal"

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke