On Wednesday 14 June 2006 21:12, Judith Lubis wrote:
> saya yakin Adi ,Irwin atau Opa Mike
> tentu bisa kasih penjelasan yang lebih baik
> apa lagi Adi biasanya bersuara paling nyaring kalau masalah pembajakan
> oss dan sweeping khususnya yang berkaitan dg warnet
> sekarang kemana Adi ?
> Sibuk ? Sehingga ga bisa monitor atau melaporkan apa yg terjadi Makasar?

Berikut laporan singkat saya....

Beberapa waktu yang lalu, sebuah warnet kedatangan "tamu tak diundang" dari 
kepolisian. Warnet tersebut telah membeli windows original sebanyak jumlah 
komputernya, menggunakan billing sistem original, dan tidak menginstal OS 
ataupun aplikasi bajakan apapun. Namun, ternyata polisi menemukan kesalahan 
teknis dalam prosedur instalasi windows. Instalasi dilakukan hanya 
menggunakan beberapa CD saja. Yang lain disimpan, hanya dilihat nomer 
registrasinya saja (eh, nomer apa tuh, yang diminta saat instalasi), karena 
menurut logika si warnet, semua CD toh sama persis. Tapi polisi menyatakannya 
sebagai "penggandaan software", dan pemilik warnet harus menginap di "hotel 
gratis".

Waktu membesuk di tahanan, aku sempat ngobrol dengan pak polisi, dan 
menanyakan alasan penahanannya, karena menurut saya, tidak ada satupun 
software yang digandakan. Tapi jawabannya adalah, "Kami hanya menjalankan 
tugas. Soal benar atau salah akan dibuktikan di pengadilan".

Untunglah, beberapa hari kemudian, akhirnya rekan tersebut bisa keluar dari 
tahanan.

Sori berat, sang rekan masih setress, mohon jangan meminta untuk menyebutkan 
nama orang dan warnetnya.

Yang masih menjadi pertanyaan dalam hati saya adalah....
Ada ribuan (mungkin jutaan) orang lain di Indonesia yang menggunakan software 
yang 100% ilegal, tidak terlihat oleh polisi. Orang yang sudah berusaha untuk 
legal malah masuk tahanan. Hal hal seperti ini membuat kebencian yang amat 
sangat pada kepolisian dan lembaga peradilan kita. Tentu saja sekarang saya 
sudah benar benar tidak percaya pada yang namanya lembaga kepolisian. Mulai 
dari polsek, poltabes sampai mabes polri, ternyata sama saja.

Ternyata benar guyonan yang sering saya dengar....
Di Indonesia hanya ada dua hukum yang berlaku:
(1) Hukum rimba
(2) Hukum karma.


-- 
Salam,

Adi Nugroho
Menanti hukum karma menindak hukum rimba










------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke