berarti anda belum baca UU Paten...
saya kutipkan sekali lagi ya:
*NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG*
*PATEN*
*DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA*
*PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,*
Pasal 1:
13.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 70
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik
langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang
diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan
dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
saya stop sampai sini. silahkan berdebat... :)
maaf kalau layoutnya hancur, saya langsung copy paste dari web.
katamso_heru wrote:
>pernyataan ini saya kutip dari EULA for XP PRO dari situs
>http://proprietary.clendons.co.nz/licenses/eula/windowsxpprofessional-eula.htm
>
>
>"If this
>
>Product was acquired outside the United States, then local
>
>law may apply."
>
>perhatikan kalimat yang saya beri tanda " "
>jadi sebenarnya EULA itu tidak berlaku di HUKUM INDONESIA, sebab EULA
>itu HARUS TUNDUK DAN MENGIKUTI HUKUM DI INDONESIA.
>berarti benar seperti yang di selalu di seru-serukan ibu judith "apa
>itu EULA"
>maaf ibu kalo saya baru sadar sekarang hehehehe
>
>
--
Adi D. Jayanto
"Small chance could move the world"
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/