On Wed, Jul 12, 2006 at 03:23:35PM +0100, net only wrote: >catat nama dan dari polsek aparat tersebut mana >laporkan ke poltabes. hanya itu saran saya.
Saya tlp ke powiltabes Bandung memang ada atas nama aparat itu dan memang dia spt jasa pengurusan ijin keramaian. Dan dari yg berbicara dengan saya di telp itu memberikan alternatif jika mau mengurus sendiri ijin tersebut (Memberikan nama aparat lainnya jika kita dateng ke sana). Nah apakah memang wajib mengurus surat ijin tersebut kalau jumlah PC kurang dari 20 unit?, nah spesific-nya masih membingungkan mengenai point2 yg ada di kop surat itu. Terima Kasih -- budsz ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

