PASAL 12
(1) Pengelola Warnet, Hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap
pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet,
sekurang-kurangnya meliputi :
a. Identitas pengguna;
b. Waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet;
(2) ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra bayar wajib mendata
identitas pengguna.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disimpan
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk keperluan proses peradilan
pidana.
dalam draft tsb, pasal 12 ayat 1 point b, hanya dikatan Indentitas
Pengguna, indentitas pengguna bukan berarti harus KTP bukan?
pelajar punya Kartu Pelajar kan, jadi masih boleh masuk ke warnet donk ;)
anak SD punya Kartu pelajar gak yah ? :p
dalam pasal 3, data tsb disimpan sekurang2nya selama 1 tahun.
disimpan dimana? diwarnet? dalam media apa?
kertas atau database?
atau depkominfo memberikan software untuk pendataan pengguna tsb secara
gratis :p (jangan banyak berharap)
misalkan ada penyidik polisi yang akan masuk kedalam warnet, krn warnet
tsb ada kasus kriminal,
pemilik warnet wajib kan meminta KTP para penyidik tersebut...?
karena dalam pasal 12 tersebut, tidak disebutkan "SELAIN PETUGAS"
dan jika polisinya tidak mau memberikan KTP, pemilik warnet berhak untuk
mengusir mereka bukan?
Thanks
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/