saya ada rencana membuat 1 warnet, ada pemikiran untuk menggunakan komputer built up. nah kebetulan komputer itu masih ada sticker hologram microsoft, (tanda lisensi OS win 98) pertanyaanya, 1. dengan ini apakah saya bisa menggunakan sebagai workstation warnet ? legal kah ? 2. apakah dg komputer2 itu saya biasa meminta sertifikat Legal os (EULA) dari microsoft ? 3. misalnya kalau pakai linux, di daerah sidoarjo, enaknya koneksi internetnya pakai apaya ? 4. terimakasih.
david. Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

