EULA hanya perjanjian antara penjual dan pembeli (pemakai) bukan merupakan undang-undang negara RI, jadi tidak bisa dijadikan landasan hukum. Suka atau tidak suka UU HAKI pasalnya memang begitu. Kalo tidak dipakai komersil, ya tidak masalah.
--- In [email protected], Dede subardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > mau komersil kek atau ga? itu ga ngaruh, emang ada dalam EULA software mikocok tsb diperbolehkan pakai bajakan jika tidak di komersilkan? coba kasih penggalan EULA mikocok yang mengatakan spt itu. apakah UU tsb ada pengecualian? saya rasa tidak, UU itu berlaku yang hidup dan ada di negara Indonesia, tidak terkecuali mau instansi negara atau bukan tetap aja harus pakai software asli, jika mikocok indonesia memperbolehkan instansi negara pakai software bajakan maka mikocok indonesia-lah yang bisa kita tuntut telah menyalahgunakan lisensi yang diberikan ke mereka oleh bill gerbang (gates). > > sekali lagi, coba bagi anda yang bilang bahwa instansi negara boleh pakai software bajakan tolong tunjukan di baris keberapa tertulis dalam EULA tsb. thx Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

