EULA hanya perjanjian antara penjual dan pembeli (pemakai) bukan
merupakan undang-undang negara RI, jadi tidak bisa dijadikan landasan
hukum.
Suka atau tidak suka UU HAKI pasalnya memang begitu. Kalo tidak
dipakai komersil, ya tidak masalah.


--- In [email protected], Dede subardjo <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> mau komersil kek atau ga? itu ga ngaruh, emang ada dalam EULA
software mikocok tsb diperbolehkan pakai bajakan jika tidak di
komersilkan? coba kasih penggalan EULA mikocok yang mengatakan spt
itu. apakah UU tsb ada pengecualian? saya rasa tidak, UU itu berlaku
yang hidup dan ada di negara Indonesia, tidak terkecuali mau instansi
negara atau bukan tetap aja harus pakai software asli, jika mikocok
indonesia memperbolehkan instansi negara pakai software bajakan maka
mikocok indonesia-lah yang bisa kita tuntut telah menyalahgunakan
lisensi yang diberikan ke mereka oleh bill gerbang (gates). 
> 
> sekali lagi, coba bagi anda yang bilang bahwa instansi negara boleh
pakai software bajakan tolong tunjukan di baris keberapa tertulis
dalam EULA tsb. thx








Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke