Sabtu, 14 Oktober 2006 16:49 WIB
      HUKUM-KRIMINAL - Pidana
      Polisi Sita 250 CPU Program Komputer di Tomang Raya



      Penulis: shanty
      JAKARTA--MIOL: Sebanyak 72 di antara 250 CPU program komputer disita
Unit Cyber Crime Bareskrim Polri, Sabtu (14/10) pagi, dari PT Surya Toto di
jalan Tomang Raya no.16, Jakarta Barat.

      Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Sabtu,
membenarkan adanya penggerebekan sebuah perusahaan yang menggunakan sistem
program komputer bajakan.

      Menurut Anton, dalam penggerebekan itu itu dilakukan karena diduga
terjadi perkara tindak pidana pembajakan hak cipta. Pembajakan itu bermodus
dengan cara memperbanyak secara sengaja dan menggunakannya untuk kepentingan
komersial suatu program komputer bajakan.

      Anton menyebutkan pembajakan itu telah melanggar pidana sebagaimana
yang diatur dalam pasal 72 ayat 1 dan 3 UU RI no. 19 th 2002 tentang hak
cipta dengan tersangka atas nama Anton Budiman dan kawan-kawan.

      Anton Budiman adalah direktur utama PT Surya Toto. Modus operandinya
adalah PT Surya Toto menggunakan s/w bajakan terhadap lebih dari 250 unit
program bajakan.

      Menurut pengakuan tersangka, kata Wakadiv Humas Polri, mereka hanya
memiliki s/w yang berlisensi sekitar 25 unit. Namun hanya disimpan saja dan
tidak ter-install, dengan alasan perusahaan belum punya cukup dana. Lagi
pula, PT Surya Toto mengaku masih menunggu pembelian selanjutnya dari
Microsoft.

      Anton mengatakan dari pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti di
gedung perusahaan berlantai empat itu ditemukan bahwa s/w adalah bajakan.

      Menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana itu telah dilakukan
mereka sejak 1998.

      Barang bukti yang disita adalah 72 CPU dan yang dibawa ke Mabes Polri
hanya sebagian, yakni sekitar 15 unit CPU.

      Selain menangkap dirutnya, Bareskrim Polri memeriksa empat karyawan
perusahaan itu masing-masing adalah Sintawati (manajer IT), Sasyanto
(manajer INF System Development), Winarto (IT Supervisor) dan Lukman
(asisten manajer).

      Untuk pengembangan penyidikan, maka Unit Cyber Crime akan ke
kantor/pabrik PT Toto di Serpong dan Cikupa karena seluruhnya diduga masih
menggunakan s/w bajakan. "Diperkirakan masih sekitar 175 unit lagi,"
ujarnya.(San/OL-03)




--- In [email protected], Joe <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
terus terang sy msh bingung/awam dg lisensi windows.
apa klo kita pny 10 pc harus beli 10 lisensi ?
apa 1 lisensi jg dianggap tdk legal klo diinstalkan ke
semua pc ? mohon informasinya tmn2x semua. thx


10 pc di install dengan 1 lisensi windows cukup,
maksudnya cukup jadi tersangka.





[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke