ini saya dapat dari salah satu forum..semoga bermanfaat dan kita tidak akan dapat surat seperti ini...!! Amin.
======================================================= sekedar informasi buat kas....r udah 5 hari yg lalu toko gw dikirim surat yg menyerupai undangan tapi sebenarnya ancaman dari kepolisian negara republik indonesia. BENTUK SURAT: Seperti undangan, dilipat 3, warna hitam (luar), putih (dalam) laminating luar dalam. JUDUL DEPAN: PEMBAJAKAN ATAS HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL ! (gambar tangan diborgol di jeruji besi.. takutttt) ISI SURAT: [ LOGO POLRI] Markas besar kepolisian negara republik indonesia badan reserse kriminal jl. trunojoyo no.3 keb. baru jak-sel 12110 -------------------------------------------- jakarta, /.....Nopember 2006 no.pol. : b/2/08/xi/2006/bareskrim klasifikasi: biasa lampiran: - perihal: himbauan penanggulangan pembajakan hak cipta. kepada yth: pedagang hak cipta yg menggunakan cakram optik/pemilik mall/para pengelola pusat pembelanjaan produk elektronik dan software/ para distributor dan retailer produk komputer dan software di tempat 1. rujukan: a. undang2 no 19 thn 2002 ttg hak cipta b. keppres ri no 4 thn 2006 ttg pembentukan tim nasional penanggulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual. 2. sehubungan masih banyaknya pelangaran hak cipta terutama perdagangan produk hak cipta bajakan yg menggunakan cakram optik (CD, vcd, Dvd, Cdrom,dll) dan penggunaan software komputer secara ilegal/bajakan oleh perusahaan/korporasi, dengan ini diberitahukan ttg ketentuan/sanksi hukum sebagaimana uu no 19 thn 2002 ttg hak cipta, sbb: a. Pasal 72 ayat 1 dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/ atau denda rp. 5 milyar, barang siapa yang memperbanyak hak cipta tanpa ijin pencipta/pemegang hak (melakukan pembajakan hak cipta) b. Pasal 72 ayat 2 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda rp 500 juta, barang siapa yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hak cipta bajakan. c. Pasal 72 ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda rp 500 juta, barang siapa yang memperbanyak penggunaan/ menggunakan program komputer secara tanpa hak (program komputer bajakan) untuk kepentingan komersial. 3. himbauan ini disampaikan sebagai sosialisasi dalam rangka upaya bersama menanggulangi pelanggaran hak cipta yang semakin meningkat, sekaligus sebagai "peringatan" sebelum dilaksanakannya kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum. 4. demikian untuk menjadi maklum. A.n kepala badan reserse kriminal polri direktur II/ekonomi dan khusus [ Tanda tangan dan Cap ] Drs. wenny warouw Brigadir jendral polisi SEKIAN ------------------------------------------------------ ____________________________________________________________________________________ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. http://music.yahoo.com/unlimited Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

