Beberapa hari yang lalu,
warnet yang saya kelola mendapat undangan dari polsek setempat,
berkaitan dengan pendataan ulang tempat usaha, saya diminta untuk
membawa fotocopy berbagai document warnet.
pertamanya heran juga kenapa polsek ya.....
tapi sebagai warga negara yang baik saya siapkan saja yang saya perlukan.

sambil menunggu hari h datang ke polsek saya kerjakan pr, dasar hukum
undangan tersebut (ada dalam suratnya), kaji ulang document warnet dsb...

kemudian saya datang ditemani seorang ajudan (krn saya sudah
tuli/tidak bisa mendengar dengan jelas sehingga membutuhkan asisten
sebagai juru dengar).

lalu proses acara tanya jawab dan sebagainya.......

dari pertemuan tersebut, saya dan rekan mengambil kesimpulan bahwa
polsek sedang mendata tempat usaha yang berkaitan dengan internet,
namun lebih menekankan kepada GAME ONLINE ATAU MULTIPLAYER DAN USAHA
BERKAITAN DENGAN PERMAINAN.

karena warnet yang saya kelola tidak menyediakan fasilitas game
center, plus document lengkap, ya alhamdulliah sesuai hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.

Hal lainnya adalah apa yang saya dapatkan dari proses pengerjaan PR,
ternyata saya menemukan bahwa warnet yang internet saja dan game
center dapat dikatagorikan berbeda, serta masukan-masukan baru
berkenaan dengan hal tersebut.

Menurut info dis perindag izin yang paling dasar dalam membuka usaha
adalah izin lingkungan/izin tetangga (usaha apapun), baru kemudian
meningkat kepada izin-izin berikutnya sesuai usahanya.

Untuk warnet dasar hukumnya adalah :
1.Keputusan Presiden RI no. 127 tahun 2001 Tentang Bidang/Jenis Usaha
Yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka
untuk Usaha Menegah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
2.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI no.
289/MPP/Kep/10/2001
tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Pasal no 9 .

dari 2 dasar hukum tersebut diketahui bahwa warnet masuk sebagai jenis
usaha kecil di bawah sektor telekomunikasi, lalu untuk SIUP tergantung
dari sikon warnet tersebut, jumlah modal, berbadan hukum atau tidak,
dsb (kepmen). warnet bisa diwajibkan memperoleh SIUP bisa juga tidak,
sesuai sikon tadi. 

sedangkan regulasi dari kementrian komunikasi dan informasi, soal
warnet ternyata sedang dipersiapkan, tapi belum disahkan, katanya
nanti dalam bentuk PERMEN.

Kemudian untuk game center.....
Game center masuk katagori hiburan, jadi dibawah sektor pariwisata.
kelengkaan document yang dibutuhkan oleh game center lebih beragam,
mulai izin tetangga, izin keramaian dari polwiltabes, izin gangguan
dari pemda setempat, izin dinas pariwisata setempat, dsb.
saya tidak begitu paham dengan perijinan untuk game center, karena
saya tidak terlibat dalam usaha tersebut.

=============

Itulah sebagian pengalaman saya dalam beberapa hari terakhir, semoga
dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya.

sebagai orang sipil yang awam, mungkin ada beberapa hal perlu
dikoreksi, mohon jika ada yang lebih tahu mengenai apa yang saya
uraikan diatas, sedia untuk memberi masukan.

sekian, mohon maaf bila ada kesalahan.

terima kasih





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke