On Wed, 7 Feb 2007, Mohamad Mova Al' Afghani wrote:

> Kayaknya uu hak cipta kita masih belum se fleksibel itu untuk bisa
> melisensikan open source.
>




terus terang
hati kecil saya lebih suka ada PP / UU
yang menyatakan "Semua Software yang digunakan pemerintah harus terbuka 
source code-nya"





> Pasal 45
> (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
> berdasarkan surat
> perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 2.
> (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada
> ayat (1) meliputi
> semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka
> waktu
> Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
> Indonesia.
> (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
> pada ayat (1) dan
> ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak
> Cipta oleh
> penerima Lisensi.
> (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
> penerima Lisensi
> adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
> kesepakatan organisasi profesi.
>
> Pasal 47
> (1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
> akibat yang
> merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
> persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
> perundang-undangan
> yang berlaku.
> (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
> Lisensi wajib
> dicatatkan di Direktorat Jenderal.
> (3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
> memuat ketentuan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
> (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
> dengan Keputusan
> Presiden.
>
> Saya belum lihat keppresnya. Tapi issuenya adalah apakah seseorang bisa
> melisensikan ciptaannya ke publik semata-mata dengan satu paragraf atau
> lebih yang tercantum di softwarenya. Apakah itu cukup untuk bisa
> dikualifikasikan sebagai "perjanjian" yang memiliki kekuatan hukum? Karena,
> secara tradisional perjanjian biasanya berlaku bagi 2 pihak atau lebih
> tetapi tidak one-to-many.
>
> Pencatatan juga menjadi issue yang penting. Kalau saya ingin membuat
> perjanjian lisensi dengan X katakanlah, maka kopi otentik perjanjiannya saya
> bawa ke dirjen haki untuk dicatatkan. Dua belah pihak -- saya dan X -- tanda
> tangan di perjanjian itu. Tapi kalau saya buat software dengan open source
> license dan mau dicatatkan ke dirjen haki, bagaimana prosesnya? Apakah saya
> harus print out draft license saya dan berikan copynya ke mereka? Siapa yang
> tanda tangan perjanjiannya? Kalau saya sendiri yang teken dan tidak ada
> orang lain, itu belum perjanjian namanya. Apakah ini berarti open source
> license tidak bisa dicatatkan?
>
> Ini legal hurdles sih, seharusnya hakim bisa lebih wise dalam
> menginkorporasi perkembangan masyarakat. But I doubt it ;)
>
> Kalau teman-teman ada yang memiliki pendapat, saya ingin sekali
> mendengarnya.
>
>
> Salam,
>
> Mova
>
>
>
> On 2/7/07, Onno W. Purbo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>
>>
>> yang agak berbahaya dengan positioning institusi fasilitator
>> adalah jangan sampai memberikan tanda yang salah ...
>> seperti ......... penanda tanganan MoU dengan M$ :( ..
>>
>> efek fasilitasi akan lebih semarak
>> jika FOSS dapat tertuang dalam lembar-lembar hukum tertulis
>> baik itu tingkat KEPMEN, sukur-sukur PP & UU :)) ..
>>
>> - Onno
>>
>> --
>> This message has been scanned for viruses and
>> dangerous content by MailScanner, and is
>> believed to be clean.
>>
>>
>>
>
>
>
> -- 
> ----------------------------------------------
> # Indolawreport #
> Indonesian Law Reporter
> http://indolawreport.blogspot.com
>
> # Nanotechlaw #
> Nanotechnology Law and Policies
> http://nanotechlaw.blogspot.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Official Web Site : http://www.awari.or.id
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> -- 
> This message has been scanned for viruses and
> dangerous content by MailScanner, and is
> believed to be clean.
>
>

-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke