Kayaknya uu hak cipta kita masih belum se fleksibel itu untuk bisa
melisensikan open source.

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka
waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak
Cipta oleh
penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan
Presiden.

Saya belum lihat keppresnya. Tapi issuenya adalah apakah seseorang bisa
melisensikan ciptaannya ke publik semata-mata dengan satu paragraf atau
lebih yang tercantum di softwarenya. Apakah itu cukup untuk bisa
dikualifikasikan sebagai "perjanjian" yang memiliki kekuatan hukum? Karena,
secara tradisional perjanjian biasanya berlaku bagi 2 pihak atau lebih
tetapi tidak one-to-many.

Pencatatan juga menjadi issue yang penting. Kalau saya ingin membuat
perjanjian lisensi dengan X katakanlah, maka kopi otentik perjanjiannya saya
bawa ke dirjen haki untuk dicatatkan. Dua belah pihak -- saya dan X -- tanda
tangan di perjanjian itu. Tapi kalau saya buat software dengan open source
license dan mau dicatatkan ke dirjen haki, bagaimana prosesnya? Apakah saya
harus print out draft license saya dan berikan copynya ke mereka? Siapa yang
tanda tangan perjanjiannya? Kalau saya sendiri yang teken dan tidak ada
orang lain, itu belum perjanjian namanya. Apakah ini berarti open source
license tidak bisa dicatatkan?

Ini legal hurdles sih, seharusnya hakim bisa lebih wise dalam
menginkorporasi perkembangan masyarakat. But I doubt it ;)

Kalau teman-teman ada yang memiliki pendapat, saya ingin sekali
mendengarnya.


Salam,

Mova



On 2/7/07, Onno W. Purbo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
> yang agak berbahaya dengan positioning institusi fasilitator
> adalah jangan sampai memberikan tanda yang salah ...
> seperti ......... penanda tanganan MoU dengan M$ :( ..
>
> efek fasilitasi akan lebih semarak
> jika FOSS dapat tertuang dalam lembar-lembar hukum tertulis
> baik itu tingkat KEPMEN, sukur-sukur PP & UU :)) ..
>
> - Onno
>
> --
> This message has been scanned for viruses and
> dangerous content by MailScanner, and is
> believed to be clean.
>
> 
>



-- 
----------------------------------------------
# Indolawreport #
Indonesian Law Reporter
http://indolawreport.blogspot.com

# Nanotechlaw #
Nanotechnology Law and Policies
http://nanotechlaw.blogspot.com


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke