Kayaknya uu hak cipta kita masih belum se fleksibel itu untuk bisa melisensikan open source.
Pasal 45 (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Pasal 47 (1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal. (3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. Saya belum lihat keppresnya. Tapi issuenya adalah apakah seseorang bisa melisensikan ciptaannya ke publik semata-mata dengan satu paragraf atau lebih yang tercantum di softwarenya. Apakah itu cukup untuk bisa dikualifikasikan sebagai "perjanjian" yang memiliki kekuatan hukum? Karena, secara tradisional perjanjian biasanya berlaku bagi 2 pihak atau lebih tetapi tidak one-to-many. Pencatatan juga menjadi issue yang penting. Kalau saya ingin membuat perjanjian lisensi dengan X katakanlah, maka kopi otentik perjanjiannya saya bawa ke dirjen haki untuk dicatatkan. Dua belah pihak -- saya dan X -- tanda tangan di perjanjian itu. Tapi kalau saya buat software dengan open source license dan mau dicatatkan ke dirjen haki, bagaimana prosesnya? Apakah saya harus print out draft license saya dan berikan copynya ke mereka? Siapa yang tanda tangan perjanjiannya? Kalau saya sendiri yang teken dan tidak ada orang lain, itu belum perjanjian namanya. Apakah ini berarti open source license tidak bisa dicatatkan? Ini legal hurdles sih, seharusnya hakim bisa lebih wise dalam menginkorporasi perkembangan masyarakat. But I doubt it ;) Kalau teman-teman ada yang memiliki pendapat, saya ingin sekali mendengarnya. Salam, Mova On 2/7/07, Onno W. Purbo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > yang agak berbahaya dengan positioning institusi fasilitator > adalah jangan sampai memberikan tanda yang salah ... > seperti ......... penanda tanganan MoU dengan M$ :( .. > > efek fasilitasi akan lebih semarak > jika FOSS dapat tertuang dalam lembar-lembar hukum tertulis > baik itu tingkat KEPMEN, sukur-sukur PP & UU :)) .. > > - Onno > > -- > This message has been scanned for viruses and > dangerous content by MailScanner, and is > believed to be clean. > > > -- ---------------------------------------------- # Indolawreport # Indonesian Law Reporter http://indolawreport.blogspot.com # Nanotechlaw # Nanotechnology Law and Policies http://nanotechlaw.blogspot.com [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

