dh,

saya ingin sedikit urun rembug mengenai wacana pembentukan koperasi 
warnet, sbb :

1. koperasi dibentuk saja pada saat munas, dg anggota dan simpanan 
wajib minimal mengacu pada UU Koperasi terbaru, 
http://www.smecda.com/Aplikasi/JUKNIS/Files/UU25.htm

2. sambil jalan, diupayakan pertumbuhan keanggotaan dengan 
sosialisasi mengenai program2 koperasi, jangka 
pendek/menengah/panjang.

3. pada dasarnya seseorang akan tertarik menjadi anggota apabila ada 
benefit yang didapat, dan yang terutama "kepercayaan" atas dana2 yg 
disetorkan. untuk itu rekening yang dibuka sangat tidak dianjurkan 
atas nama pribadi tetapi atas nama badan hukum (koperasi). dalam 
banyak kasus, badan hukum koperasi terbentuk tp rekening masih nama 
pribadi atau sendiri atau gabungan dari para pengurusnya.

4. di depkop dapat dicari fasilitas pinjaman lunak, sehingga tidak 
perlu membebani warnet dengan simpanan pokok yang besar. 

demikian masukan saya, semoga bermanfaat, selamat munas.

wassalam,
mini
 






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke