dh, saya ingin sedikit urun rembug mengenai wacana pembentukan koperasi warnet, sbb :
1. koperasi dibentuk saja pada saat munas, dg anggota dan simpanan wajib minimal mengacu pada UU Koperasi terbaru, http://www.smecda.com/Aplikasi/JUKNIS/Files/UU25.htm 2. sambil jalan, diupayakan pertumbuhan keanggotaan dengan sosialisasi mengenai program2 koperasi, jangka pendek/menengah/panjang. 3. pada dasarnya seseorang akan tertarik menjadi anggota apabila ada benefit yang didapat, dan yang terutama "kepercayaan" atas dana2 yg disetorkan. untuk itu rekening yang dibuka sangat tidak dianjurkan atas nama pribadi tetapi atas nama badan hukum (koperasi). dalam banyak kasus, badan hukum koperasi terbentuk tp rekening masih nama pribadi atau sendiri atau gabungan dari para pengurusnya. 4. di depkop dapat dicari fasilitas pinjaman lunak, sehingga tidak perlu membebani warnet dengan simpanan pokok yang besar. demikian masukan saya, semoga bermanfaat, selamat munas. wassalam, mini Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

