Sekedar nanya aja apak Support untuk ISP sekelas speedy jelas juga ?? Yang
dimaksud mas Emil mungkin SLA dan QoS kan ?, masalah bayar pajak kan bukan
urusan Postel ?? atau memang sekarang sudah menjadi bagian juga ?

Salam
Bona


-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of emil nashiruddien
Sent: 01 Mei 2007 14:35
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [asosiasi-warnet] Menkominfo Terima Daftar ISP dan NAP
Berpraktek Curang

mo ikut urun rembuk ni,
Mari kita ambil sisi positif aja dari masalah ini, yang jelas menurut saya
ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya ISP gelap ini. Yang pertama
pastinya adalah ISP yang beroperasi legal, baik dengan berdiri sendiri
ataupun menjadi subnet ISP Induk, karena biasanya ISP gelap berani menjual
bandwidth dengan harga jauh lebih murah karena cost lebih rendah (ngga bayar
pajak, pegawai lebih dikit bahkan malah gak perlu pegawai kantoran sekelas
costumer support ).
Dari sisi konsumen juga kadangkala dirugikan, karena model ISP gelap ni suka
- suka ganti nama. Akhirnya tidak jelas pertanggung jawabannya ketika
terjadi masalah koneksi. Di kota Malang sejauh pengamatan saya cukup banyak
Warnet yang gulung tikar akibat ISP gelap ini, entah di kota lain.
Keberadaan mereka tentunya tidak dipermasalahkan apabila dari awal mereka
menyatakan diri sebagai ISP Gelap.
Saya sangat yakin akses internet bisa dijual murah dengan cara yang legal.

Salam
Emil NZ @ Malang

Bona Simanjuntak <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kok reaksi ini seperti kejar setoran untuk reshuffle cabinet ;). Sekedar
 pertanyaan yang bisa membuat harga internet murah di lapangan itu kalau
 bukan sekelas Rt/RW net dan ISP gelap seperti mereka dengungkan itu siapa
ya
 ? Apa pemerintah sanggup membuat hal itu ?
 
 Salam
 Bona
 
 rekan2
 tolong perhatikan berita di atas,ternyata banyak sekali aturan yang
 berkaitan dengan penyelenggaraan warnet, kalau membeli langsung  ke NAP
 salah
 pertanyaan saya mengapa situasi tersebut bisa terjadi dilapangan?
 bagaimana mungkin semua keterangan diatas bisa terjadi jika tanpa ada
kolusi
 dengan pihak pihak tertentu ..
 logikanya tidak mungkin satu usaha isp/warnet bahkan nap yang bisa
 terselenggara keberadaannya tanpa diketahui oleh balmon setempat 
 jadi kalau ada satu isp /nap tidak memiliki ijin penyelenggaran ataupun
ijin
 frekuensi ...
 ironis ...
 disisi lain jika isp dilarang menjual bandwidht ke sesama isp ..atau
mungkin
 warnet dilarang menjual bandwidht ke warnet lain 
 bagaimana dg status rt/rw net ?
 dunia usaha ini semakin membingungkan ...
  
 
 
     
                       

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links






Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke