Sekedar nanya aja apak Support untuk ISP sekelas speedy jelas juga ?? Yang dimaksud mas Emil mungkin SLA dan QoS kan ?, masalah bayar pajak kan bukan urusan Postel ?? atau memang sekarang sudah menjadi bagian juga ?
Salam Bona -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of emil nashiruddien Sent: 01 Mei 2007 14:35 To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [asosiasi-warnet] Menkominfo Terima Daftar ISP dan NAP Berpraktek Curang mo ikut urun rembuk ni, Mari kita ambil sisi positif aja dari masalah ini, yang jelas menurut saya ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya ISP gelap ini. Yang pertama pastinya adalah ISP yang beroperasi legal, baik dengan berdiri sendiri ataupun menjadi subnet ISP Induk, karena biasanya ISP gelap berani menjual bandwidth dengan harga jauh lebih murah karena cost lebih rendah (ngga bayar pajak, pegawai lebih dikit bahkan malah gak perlu pegawai kantoran sekelas costumer support ). Dari sisi konsumen juga kadangkala dirugikan, karena model ISP gelap ni suka - suka ganti nama. Akhirnya tidak jelas pertanggung jawabannya ketika terjadi masalah koneksi. Di kota Malang sejauh pengamatan saya cukup banyak Warnet yang gulung tikar akibat ISP gelap ini, entah di kota lain. Keberadaan mereka tentunya tidak dipermasalahkan apabila dari awal mereka menyatakan diri sebagai ISP Gelap. Saya sangat yakin akses internet bisa dijual murah dengan cara yang legal. Salam Emil NZ @ Malang Bona Simanjuntak <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kok reaksi ini seperti kejar setoran untuk reshuffle cabinet ;). Sekedar pertanyaan yang bisa membuat harga internet murah di lapangan itu kalau bukan sekelas Rt/RW net dan ISP gelap seperti mereka dengungkan itu siapa ya ? Apa pemerintah sanggup membuat hal itu ? Salam Bona rekan2 tolong perhatikan berita di atas,ternyata banyak sekali aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan warnet, kalau membeli langsung ke NAP salah pertanyaan saya mengapa situasi tersebut bisa terjadi dilapangan? bagaimana mungkin semua keterangan diatas bisa terjadi jika tanpa ada kolusi dengan pihak pihak tertentu .. logikanya tidak mungkin satu usaha isp/warnet bahkan nap yang bisa terselenggara keberadaannya tanpa diketahui oleh balmon setempat jadi kalau ada satu isp /nap tidak memiliki ijin penyelenggaran ataupun ijin frekuensi ... ironis ... disisi lain jika isp dilarang menjual bandwidht ke sesama isp ..atau mungkin warnet dilarang menjual bandwidht ke warnet lain bagaimana dg status rt/rw net ? dunia usaha ini semakin membingungkan ... --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

