On Monday 04 June 2007 23:12, Bill Fridini wrote:

> Minggu lalu juga telah terjadi sweeping terhadap bbrp warnet di Yogya.
> Anehnya sweeping hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa didampingi
> dari BSA dan Kejaksaan.

Yang harus dipahami, sesuai ketentuan UU, kasus HAKI adalah delik biasa dan 
bukan delik umum. Artinya, polisi bisa langsung bertindak tanpa harus ada 
laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam melakukan tindakan, polisi tidak 
perlu didampingi siapapun, karena dia adalah aparat penyidik.

Kejaksaan hanya berperan apabila kasus sudah ditingkatkan menjadi penuntutan 
dan justru polisi sudah tidak berwenang lagi. BSA, dalam segala proses ini, 
tidak perlu dilibatkan, kecuali apabila polisi atau jaksa memerlukan dukungan 
pembuktian (ahli yang memastikan asli tidaknya barang bukti).

> Polisi sekarang dah makin pinter nyari celah :)

Nampaknya bukan begitu. Setahu saya, dari pelatihan BSA kepada polisi, salah 
satu jenis pelanggaran adalah ketidaksesuaian product key. Secara legal, ya 
warnet tsb. memang salah karena hanya meng-kloning tanpa memperhatikan lagi 
bahwa dia seharusnya juga harus menghindari duplikasi product key. Sebagai 
salah satu akibat, apabila sistem MS mengetahui adanya duplikasi, maka saat 
itu product key bisa diblokir dan dianggap praktek pembajakan, meskipun si 
warnet sebenarnya memiliki lisensi yang resmi.

-- 
Regards,

Pataka


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke