On 8/8/07, Hasanuddin Hasanudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> --- "Taufiq A. Rachman" <[EMAIL PROTECTED] <mpiq.0511%40gmail.com>>
> wrote:
>
> ...
> > Bahwasanya Yayasan Karya Cipta tidak lain hanya
> > "vampire" bagi mereka
> > yang sudah terjebak melisensikan lagunya ke Yayasan
> > tersebut, karena
> > beberapa tahun belakangan semakin tidak jelas bagi
> > hasil-nya. Semakin
> > banyak artis, label dan pemusik yang hengkang dari
> > Yayasan Karya Cipta
> > ini. Saat ini ada lembaga yang lebih dipercaya oleh
> > banyak Label Musik
> > yaitu ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia).
> >
>
> Apakah perlu adanya keterlibatan dari lembaga
> pemerintah terkait dengan masalah HAKI tersebut?
>
> > Tentang masalah "memperdengarkan lagu di tempat
> > umum" atau
> > "performance right", warnet memang tempat umum.
> > Tetapi warnet bukan
> > tempat terbuka seperti mall atau lainnya. Dan ada
> > list lagu yang masuk
> > kategori itu dan ada yg tidak. Jadi tuntutannya pun
> > harus berdasarkan
> > lagu yang masuk kategori "performance right"
> > tersebut. Jadi tidak
> > semudah itu menyimpulkan kalo "memperdengarkan lagu
> > di tempat umum"
> > adalah illegal.
> >
> > Mungkin ada yg menambahkan tentang hal ini.... ?
> >
> > Salam
> > MPIQ
> >
>
> Bisa dijelakan lebih detil mengenai perbedaan tempat
> umum dan tempat terbuka, terkait memperdengarkan lagu?
> Mana yang terkait dengan HAKI?
>
> List lagu yang masuk dalam kategori performance right,
> siapa yang menentukan?
>
> Menurut saya, selain masalah performance right, saya
> kita perlu didiskusikan lebih detil mengenai
> mechanical right. Kondisi yang umum terjadi di
> lapangan adalah file MP3 tidak diperdengarkan oleh
> pengunjung warnet, namun mereka banyak mencopy
> file-file mp3 tersebut.
>
> Bagaimana perlakuannya secara legalitas?
>
> di email sebelumnya, mas Heru herlambang, pernah
> menyampaikan solusi penjualan mp3 secara kolektif.
> Apakah memungkinkan itu dilakukan?
>
> Hasanuddin
>
> Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
>  
>
setau saya
kalau mp3
selama kita tidak menyebar luaskan
memberikan jalur untuk mengcopy
tentunya itu legal kok



-- 


~ STOP MANIPULASI .ID ~ dot ID untuk RAKYAT bukan UNTUK SEBAGIAN KALANGAN ~
! Rakyat Kecil Kok dibuat susah mendapatkan Domain ID !


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke