Rekan rekan sekalian, 

Apa benar perlu ada pendaftaran ulang PT (Perusahaan Terbatas) dan batas 
waktunya awal bulan Agustus 2008 ini? Saya dengar kabar ini dari Notaris, 
tetapi apakah berlaku untuk semua PT di Indonesia? Biaya pendaftaran ulang PT 
bisa mencapai >5 Juta. Kalau tidak mendaftar ulang, PT nya terancam tidak 
berlaku dan harus melakukan pendaftaran kembali seperti dulu. 

Kalau ada yang punya informasi, tolong kabar kabari ya. Biar rekan rekan milis 
ada info tambahan. Sebenarnya apa pendaftaran ulang PT ini ada hubungannya 
dengan pemilu 2009 gak ya?

Salam, 
Kian



      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke