Rekan-rekan, CMIIW, Yang dimaksud dengan pendaftaran ulang, dengan batas waktu hingga awal Agustus, sebetulnya adalah penyesuaian UU PT. Artinya, sejauh yang saya tahu, hingga saat ini ada 2 versi UU PT yaitu UU Tahun 1997 dan UU Tahun 2007.
Jadi, buat PT yang masih menggunakan acuan UU PT 1997 itulah yang WAJIB utk melakukan penyesuaian ke UU PT 2007. Sedangkan untuk PT yang sudah menggunakan UU PT 2007, tidak perlu dilakukan penyesuaian lagi. Dan memang, info yang saya dengar, penyesuaian PT ke UU PT 2007, diberikan waktu hingga awal agustus 2007. Untuk biaya, sepertinya bisa di-nego Pak.. Kl merasa mahal, cari notaris lain saja. Tp, biasanya perbedaan harga hanya terdapat pada biaya pembuatan aktenya saja. Untuk biaya pengesahan akte, biasanya sudah fixed / resmi dari Kehakiman. Semoga membantu, Rgds, Handoko. --- In [email protected], Kian <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Rekan rekan sekalian, > > Apa benar perlu ada pendaftaran ulang PT (Perusahaan Terbatas) dan batas waktunya awal bulan Agustus 2008 ini? Saya dengar kabar ini dari Notaris, tetapi apakah berlaku untuk semua PT di Indonesia? Biaya pendaftaran ulang PT bisa mencapai >5 Juta. Kalau tidak mendaftar ulang, PT nya terancam tidak berlaku dan harus melakukan pendaftaran kembali seperti dulu. > > Kalau ada yang punya informasi, tolong kabar kabari ya. Biar rekan rekan milis ada info tambahan. Sebenarnya apa pendaftaran ulang PT ini ada hubungannya dengan pemilu 2009 gak ya? > > Salam, > Kian > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

