--- In [email protected], Jhon Syalfiandy 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Rekan2,

Kemarin 2 hari yang lalu ada razia polisi terhadap beberapa warnet di 
wilayah Banjarnegara-Jawa Tengah dan ada beberapa kejadian yang saya 
sikapi:
  
1. Polisi yang merazia dari bagian reskrim bukan intelkam dan tanpa 
surat tugas. :)

2. Polisi mempermasalahkan windows home -> hanya boleh dipake dirumah 
sesuai dengan artinya. home = rumah :) padahal windowsnya original 
semua.

3. Polisi mempermasalahkan microsoft office yang dipakai (memang 
warnet ini menggunakan yang bajakan).

4. Polisi tidak mempermasalahkan software lain yang notabene lebih 
mahal dan lebih gawat dalam kasus pembajakan HAKI ini mis: autoCAD, 
corel, Photoshop dll.

5. Polisi meminta print out billing, karena pengin tahu berapa hasil 
per hari ???????:)

6. Polisi membawa server billing lengkap dengan monitor, mouse, 
keyboard, CPU.

7. Waktu disidik di kantor Polisi ternyata waktu membuat laporan 
mereka sering salah dalam menuliskan istilah perkomputeran dan salah 
mengetikan nama microsoft dll.

8. Polisi ternyata juga menggunakan OS bajakan juga.............?&*#$@
  
Alhasil dari semua diatas mereka mengembalikan hasil razia tanpa 
memunggut biaya apapun................ Kasihan deh loe.
  
Buat rekan-rekan pengalaman ini semoga menjadi acuan kalau ada yang 
merazia mohon untuk lebih teliti sebelum terjadi yang lebih parah.
  
Salam,
Js


[Non-text portions of this message have been removed]

-----------------------------------------------------

DH,

Langsung saja, sebelumnya mohon maaf, darimana Bapak 
[EMAIL PROTECTED] mendapatkan berita ini?

bisa tolong di sebutkan Link URL yang memuat berita ini? atau bukti 
fisik lain dengan menyertakan hasil scan kliping koran media massa 
setempat, atau cukup mengatakan "koran apa dan di halaman berapa?"

kalau memang Bapak hanya mendengar dan tidak yakin 100% yang terjadi 
(cuman "KATANYA")

1. jadi harap memberikan proporsi yang seimbang sebelum melemparkan 
suatu opini ke forum yang bersifat umum, untuk menghindari dari hal-
hal yang tidak diinginkan dikemudian hari; khususnya diri Bapak 
sendiri bisa dianggap berusaha melakukan tindakan pencemaran nama 
baik Polri, dsb.

2. Menyikapi pernyataan point No.1 tulisan Bapak, sebenarnya tidak 
perlu dari divisi apapun petugas Polri ingin me-razia, walaupun 
seharusnya dari divisi cyber / reserse ekonomi, namun tidak menutup 
kemungkinan malah DenSus 88 yang turun ke lapangan; jika disinyalir 
warnet tsb terlibat dalan suatu aksi terorisme.

Note:

Masyarakat-pun (didampingi tokoh masyarakat&Agama) sebenarnya boleh 
melakukan razia thd tempat-tempat yang dianggap melakukan pelanggaran 
thd per-undang-undangan Indonesia, untuk sementara perumusan Undang-
undang ini masih dalam pematangan (perluasan dari sistem HanKamRaTa), 
dan apabila memang benar lokasi-lokasi tsb memang melakukan 
pelanggaran, maka masyarakat yang melakukan razia tsb harus 
melimpahkan kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini Polri).

3. Pada point No.6 tulisan Bapak, harus dibuktikan; karena memang 
Polri melakukan penyitaan sebuah barang, maka akan diberikan sebuah 
surat tanda terima / Berita Acara Penyitaan.

4. pada point No.8 tulisan Bapak, hendaknya diperlunak sedikit 
penyataan Bapak, sesuai dengan kondisi di lapangan dan sebenarnya 
bisa dikatakan kurang tepat, karena Polri telah memperoleh dispensasi 
dari Microsoft Indonesia, karena Polri adalah Organisasi bersifat 
Pelayanan Publik / Masyarakat dan tidak komersial / tidak memperoleh 
keuntungan daripadanya (tujuan penggunaan Microsoft Software). 

khususnya amati sedikit tentang isi User License Agreement (EULA)

kalau tidak salah nomor 5. NO RENTAL/COMMERCIAL HOSTING. You may not 
rent, lease, lend or provide commercial hosting services with the 
Software.

Note2:

dengan dalil inilah justru Microsoft telah berbaik hati mengumpulkan 
para pelaku bisnis Warnet yang berada di bawah naungan AWARI, 
sehingga boleh mempergunakan Microsoft Software dengan tujuan untuk 
memperoleh keuntungan. Semuanya tak terlepas dari usaha AWARI 
sehingga pelaku usaha bisnis warnet yang menggunakan Microsoft 
Original bisa mendapatkan MSRA (Microsoft Software Rental Agreement), 
karena pada dasarnya walaupun pelaku usaha Warnet telah menggunakan 
Microsoft Software Original namun tidak punya MSRA tetap masuk dalam 
klasifikasi pelanggaran. Spesial Thanks to Pengurus Awari.

5. Akhir kata mohon diperjelas lagi sumber tulisan Bapak tsb, karena 
Bapak sendiri; ternyata saat mengirimkan tulisan ini sedang berada di 
Depok dan bukan berada di Jawa Tengah, dan tentunya pihak isp yang 
Bapak gunakan akan dengan senang hati memberikan detail alamat & 
posisi Bapak kepada pihak Polri apabila Bapak memang terbukti 
berusaha melakukan niat "Pencemaran Nama Baik Polri"

Wabilahi Taufik Walidaya.

NB:

1. Mohon kepada Team Moderator untuk meng-ACC, agar semua menjadi 
jelas dan yang bersangkutan dapat meng-klarifikasi serta untuk 
membuktikan bahwa memang tulisan beliau memang tidak ada niat untuk 
melakukan pencemaran nama baik Polri.

2. Mohon Maaf kepada Team Moderator, tulisan awal sengaja tidak di 
penggal spy tidak ada salah persepsi dari pihak lain.

3. Saya bukan anggota Polri.


------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke