thanks infonya. 

tempatku dulu(2007),
cd windows xp home original udah terlanjur dibawa polisi semua (16cd)+
2pc. 
gara salah versi install versi xp profesional. ngakunya dulu membawa
BSA. mengancam macam2 (termasuk warnet kami di "police line", semua
dipenjara.)

kami juga hrs membayar selisih harga home ke pro. sebesar 800rb. oke
lah, kami bersedia. tp polisi gak mau lsg ke rek. BSA/Microsoftnya,
maunya dibayar cash ke polisi. sekalian bayar uang transport, hotel,
makan dll untuk ke Jakarta. kami tetep ngotot, kl bayar yg hrs lsg ke
bersangkutan bukan perantara. 

Akan tetapi setelah membayar selisih home2pro, kami hrs tetap membeli
LAGI windows ori. jadi tidak diganti oleh microsoftnya, CD juga tidak
dikembalikan oleh Polisi.

beberapa minggu kemudian BSA Indonesia menyata "BSA TIDAK PERNAH
MENDAMPINGIN POLISI MELAKUKAN RASIA KE WARNET" di koran KOMPAS.
kami memprotes hal tersebut, polisi mengakui kalo itu polisi nyamar BSA.

trs polisi menawarkan tutup kasus harus bayar 15jt, tp CD ori & 2 PC
gak dikembalikan. 
selama 2bulan, kami harus absen 2x seminggu, selama itu kami diancam
penjara & denda jut.. jut.. dan terkesan binggung, dan di ambangkan.
selama itu juga keluar sekitar 4jt, untuk uang makan,transport dll
polisi2 itu.

akhirnya capek gak ada kabar lebih lanjut kami tidak absen dan
ternyata gak dipanggil sampai sekarang.

sebenarnya pingin mengambil hak kami CD Windows ori & 2unit PC,
tp kl ke sana, nanti tambah susah, diancam lagi, kelinci masuk ke
kandang singa, ya hasilnya tau sendiri lah... 
yah, namanya juga polisi , banyak setoran :)
walaupun udah ketahuan salah, tetap hrs bayar :( 

sekali lagi thanks infonya.

--- In [email protected], "Adi Jayanto"
<adjayanto.arch...@...> wrote:
>
> diulangi lagi ah...
> 
> Kiat Mengantisipasi Penyelewengan Sweeping Windows Bajakan
> Oleh : Wahyu Ari Wicaksono
> http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=11&dn=20080620151741
> 
> 21-Jun-2008, 00:28:37 WIB - [www.kabarindonesia.com]
> 
> KabarIndonesia - Akhir-akhir ini muncul berbagai kegelisahan para
> pengguna personal komputer dikarenakan beredar gencarnya isyu-isyu
> sweeping penggunaan windows bajakan dengan sanksi-sanksi yang begitu
> menyeramkan, semisal penyitaan komputer dan kewajiban untuk membayar
> uang tebusan dengan jumlah yang tidak kecil dan tidak masuk akal.
> 
> Dengan maksud untuk membagi informasi yang boleh jadi akan sangat
> membantu jika fenomena sweeping windows bajakan tersebut menimpa kita,
> maka saya ingin membagikan sedikit info cukup logis yang beredar di
> kalangan milis journal lawyer.
> 
> Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping
> mengenai Windows bajakan berdasarkan info yang tersebar melalui milis
> journal lawyer, agar kita tidak terjebak menjadi korban pemerasan dari
> oknum-oknum tak bertanggung jawab yang boleh jadi berusaha
> memanfaatkan ketidaktahuan dan ketakutan kita atas masalah ini:
> 
> Pihak POLRI tidak berhak untuk mengambil komputer dari TKP kecuali
> terbukti terlibat dalam tindakan kriminal (praduga tak bersalah).
> Misalnya, dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri,
> menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat
> komersial) seperti isi lagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal
> (hardware curian), credit card fraud, dan lain-lain.
> 
> Proses pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindakan kriminal yang
> menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
> pengintaian. Jadi, apabila ada Polisi yang berani masuk ke dalam
> warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti
> mereka adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Semua ada
> proses/prosedurnya.
> 
> Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
> langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui
> perwakilannya, yaitu Magenta sebagai tempat pendaftaran MSRA.
> 
> *Pertama*
> Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya,
> Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan Surveyor datang melakukan
> survey, bukan razia/penyitaan!!!  Mereka wajib menunjukkan Surat
> Perintah Kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka
> kerjakan. User berhak melakukan konfirmasi dengan cara menelphone
> pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di
> lapangan tersebut.
> 
> *Kedua*
> Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka
> surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari user yang wajib
> diisi data sesuai dengan keadaan di lapangan oleh user.
> 
> *Ketiga*
> Pihak Microsoft/Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
> menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
> mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
> menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
> LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang
> Surveyor memastikan kebenarannya di lapangan.
> 
> *Keempat*
> Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
> mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
> Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
> 
> *Kelima*
> Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak
> Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya
> ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI
> akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila
> tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat
> usaha.
> 
> *Catatan*
> Di luar proses/prosedur di atas, User berhak mempertahankan
> kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
> pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai korban. Tidak bisa suatu
> merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan
> Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan (Symantec). Hal
> tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (Registered Trade
> Mark) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website
> Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows
> bajakan.
> 
> -- 
> Adi D. Jayanto
> "YU ekstrim ke AI, AI juga bisa ekstrim sama YU!"
> 
> via archive mail.
>



------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke