Saya turut Prihatin atas kejadian yang menimpanya. Saran saya kepada rekan rekan yang mengalami kejadian serupa langkah-langkah yang perlu diperhatikan sebagai berikut : 1. Mintalah surat perintah tugas bagi aparat yang datang ke tempat rekan rekan 2. Apabila aparat tidak dapat menunjukkan surat tugas, maka jangan mau untuk menandatangani dokumen apapun 3. Jangan mau barang rekan rekan dibawa apabila tidak ada Surat Sita. 4. Lakukan Pemotretan terhadap semua kegiatan yang dilakukan, buat bukti. 5. Buatlah catatan secara detail, mengenai waktu, jumlah orang, ciri-ciri, Plat Nomor Kendaraan yang digunakan, dan lain lain.... Semakin detail semakin baik... Jangan lupa minta nama dan nomor telpon orang orang yang menyaksikan peristiwa itu- sebagai saksi. Semoga bermanfaat..... Dan Boleh Japri kalo mo pendapat hukum Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message----- From: "Focus Net Surabaya" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 10 Feb 2011 04:08:35 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [asosiasi-warnet] Re: Penertiban HaKI: mohon saran dan masukan Harusnya hal seperti ini ada surat peringatan terlebih dahulu, setelah 3 kali mangkir baru deh ada tindakan 'pengangkutan' barang bukti...kalo lgsg diangkut komputernya kayaknya sudah melanggar aturan. Sebaiknya bapak kroscek dulu sebelum komputernya lgsg dibawa oleh mereka² itu, minta surat resmi dari mereka. Saya kira semua urusan hukum ada prosedur resminya koq. CMIIW... --- In [email protected], <onno@...> wrote: > > On Wed, 9 Feb 2011, pointerhost wrote: > > > Rekans milis Awari yth, > > > > Kemaren di kota kami ada penertiban HaKI, yang menjadi > > sasaran sementara ini> warnet. > > Yang datang ke warnet tersebut petugas serse berpakaian > > preman dari polres> setempat. Menggunakan 2 buah mobil dengan personil > > sekitar 10 > > orang.> > > Semua software yang ada disemua komputer dicek satu persatu, > > termasuk> Microsoft Windows + Office. > > Ada sekitar tiga CPU yang dibawa dan pemilik diminta > > menandatangani berkas> pemeriksaan. > > Setelah pemilik warnet tersebut ke kantor polisi setempat > > sesuai waktu yg> dijadwalkan, ternyata ada keputusan yang agak janggal > > yakni : > > Bagi yang punya lisensi software (OEM, Open Volume Lisensi, > > OVL versi> Warnetlegos --Windows+Office--) maupun yang tidak memiliki > > lisensi sama> sekali alias pake Ms Windows + Ms Office bajakan kena denda > > yang sama yaitu> Rp. 4 juta (sekali bayar) dan setoran (atau apalah namanya) > > sebesar Rp.> 500.000 perbulan per warnet. > > > > Melalui forum ini saya mohon masukan, saran dan bantuan, > > sebaiknya bagaimana sikap kami? > > > > Hormat saya, > > Zaenal Arifin > > Blora, Jawa Tengah > > > > > > > saya turut prihatin .. > karena saya tidak ahli hukum > sebaiknya anda di dampingi orang yang ahli hukum .. > bisa minta tolong ke lembaga bantuan hukum atau sebangsa-nya > > Mungkin sekarang sudah terlambat > kalau saja dari dulu-nya tidak main2 dg bajakan mungkin ini > tidak terjadikalau hanya untuk browsing / chatting sebaiknya pakai linux saja > > > > > >___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id >

