Dear All,

Berita gembira, Kasus iPad Dian dan Randy di vonis bebas. Hakim membatalkan 
kedua dakwaan Jaksa, melanggar UU Perlindungan Konsumen dan kewajiban 
sertifikasi.

Pertama iPad tidak termasuk dalam barang yang perlu dijual dengan buku manual 
bahasa Indonesia sesuai Peraturan menteri dengan lampiran, iPad tidak termasuk 
kelompok 45 jenis alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia.

Kedua, kewajiban sertifikasi hanya melekat pada importir dan distributor, bukan 
pada orang perorangan.

Semoga putusan ini menjadi jurisprudensi bagi majelis hakim di PN Selatan untuk 
Pak Charlie M. Sianipar, ayo kita bantu sebar luaskan dan hadiri sidang Pak 
Charlie, sayang saya tidak dapat hadir, padahal ingin sekali turut larut saat 
mendengarkannya secara langsung putusan sidangnya nanti. 

Silahkan rekan-rekan membaca beritanya dibawah ini.

Terima kasih.

Salam turut bergembira,
Mr.Hoky / Soegiharto Santoso.
======================================================
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/25/18070943/Vonis.Bebas.Randy-Dian.Bisa.Jadi.Acuan.Hukum

Vonis Bebas Randy-Dian Bisa Jadi Acuan Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara 
berharap putusan bebas yang diterima kliennya bisa menjadi pertimbangan hukum 
(jurisprudensi) bagi hakim-hakim yang menangani kasus serupa.

"Kami melihat putusan ini sebagai wujud keadilan. Kami harapkan hakim lainnya 
bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan hukum," kata Victor Dedy 
Sukma, anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian, kepada wartawan di Jakarta, 
Selasa (25/10/2011). 

Randy memuji sikap yang ditunjukkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat yang diketuai oleh Sapawi. Menurut dia, majelis hakim telah memutuskan 
berdasarkan fakta di persidangan tanpa terpengaruh oleh keterangan penyidik 
sekaligus saksi. "Ini membuktikan masih ada hakim yang menjunjung tinggi 
keadilan berdasarkan proses persidangan," kata Victor. 

Tim kuasa hukum mengaku, sejak awal mereka optimistis klien mereka akan 
mendapat putusan bebas murni. Victor menilai, dakwaan penuntut umum terlihat 
lemah. Ia berharap, dua terdakwa lainnya, Charly Sianipar dan Calvin, yang 
sedang menjalani proses persidangan dengan kasus serupa akan mendapat putusan 
bebas. 

Victor menambahkan, adanya keharusan perdagangan barang atau jasa yang 
dilengkapi petunjuk atau keterangan berbahasa Indonesia bisa menjadi bumerang 
yang membahayakan konsumen. Hal ini dikarenakan masih banyak produk yang tidak 
memenuhi syarat tersebut dan beredar luas di negara ini. 

Randy dan Dian sempat menjadi pesakitan di pengadilan lantaran memperdagangkan 
delapan perangkat Apple iPad yang belum memiliki pedoman pemakaian berbahasa 
Indonesia. Delapan iPad tersebut menjadi barang bukti yang dalam dakwaan 
penuntut umum harus dimusnahkan. Dengan vonis bebas yang diterima keduanya, 
Randy dan Dian berhak mendapatkan kembali iPad tersebut. 

=============================================================
http://techno.okezone.com/read/2011/10/25/57/520085/terdakwa-kasus-ipad-divonis-bebas

Terdakwa Kasus iPad Divonis Bebas
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual, Randy 
Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara divonis bebas oleh majelis hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).


"Menyatakan terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara tidak terbukti 
dalam dakwaan, membebaskan dan memulihkan hak haknya," kata Ketua Majelis Hakim 
Sapawi saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga meminta, nama keduanya direhabilitasi dan barang bukti 
berupa 8 iPad dikembalikan ke Randy dan Dian.

Sapawi menjelaskan, kedua terdakwa tidak bersalah karena menjual iPad tanpa 
panduan berbahasa Indonesia. Sebab, menurut peraturan Menteri Perdagangan, iPad 
tidak termasuk dalam 45 barang dagangan yang harus dijual dengan melampirkan 
panduan berbahasa Indonesia.

Sapawi juga menjelaskan, penjualan produk Ipad harus disertai sertifikasi dari 
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Namun, aturan tersebut hanya 
berlaku bagi perusahaan. Sedangkan, Randy dan Dian adalah perseorangan dan 
bukan perusahaan. Karena itu, keduanya tidak dapat disalahkan.

Seusai sidang Randy mengaku bahagia dengan vonis tersebut. "Saya bersyukur 
karena hakim memberi vonis bebas. Sebelumnya apapun putusannya saya sudah siap. 
Saya juga berterima kasih karena dibantu penasihat hukum yang top," katanya.

Seusai sidang, puluhan pendukung Randy dan Dian meluapkan kegembiraannya. 
Beberapa mereka menyanyi dan berfoto di depan ruang sidang.

Kasus ini diawali ketika Randy dan Dian disangka menjual 8 iPad yang tidak 
memunyai panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen 
Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika. Randy dan Dian melakukan 
penjualan Ipad dengan pengiklanan melalui media internet. Kedua terdakwa 
membeli Ipad dari luar negeri untuk dijual di Indonesia. Tindakan kedua 
terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian dijerat UU 
Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. 
Keduanya ditangkap di Citywalk Sudirman Jakarta Pusat.

Kasus ini memunculkan kontroversi. Kesan yang muncul ada kriminalisasi pada dua 
terdakwa ini. Beberapa tokoh mengaku prihatin dengan kasus iPad ini. Misalnya, 
Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menilai kasus iPad terjadi karena Rendy dan 
Dian tidak punya akses kekuasaan. Mantan Ketua Ombudsman Antonius Sujata juga 
menilai kasus Ipad adalah bentuk kriminalisasi.  Jaksa Agung Basrief Arief 
mengungkapkan kepada jajaran jaksa agar kasus iPad ini tidak terulang di 
kemudian hari. (tyo)


=====================================================
http://www.detiknews.com/read/2011/10/25/153652/1752284/10/masyarakat-berharap-putusan-ipad-dian-dan-rendy-jadi-yurisprudensi

Masyarakat Berharap Putusan iPad Dian dan Rendy jadi Yurisprudensi
Jakarta - Suasana haru menyeruak usai pengunjung sidang mendengar putusan bebas 
kasus iPad yang melibatkan Rendy Lester Samu Samu dan Dian Yudha. Pengunjung 
sidang yang umumnya alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini berharap 
putusan itu jadi yurisprudensi kasus yang serupa.

"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan kasus 
yang serupa," kata Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry Harmen usai 
sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (25/10/2011).

Hendry menyatakan pihaknya merasa bahagia dengan keputusan majelis hakim. 
Menurutnya, putusan tersebut telah mengambarkan adanya proses pendidikan hukum 
mulai terjadi.

"Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai dengan kebenaran seperti tuntutan 
yang diinginginkan almumni ITB dan masyarakat lainnya. Alumni ITB ingin adanya 
keadilan dalam negeri tidak hanya kasus ini saja, tetapi banyak hal yang harus 
segera ditangani bangsa ini," harapnya.

Hendry juga berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk 
menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan yang rumit dan banyak dari 
berbagai bidang. Kedepan, dia mengharapkan penegak hukum bisa menjelaskan 
kepada masyarakat bahwa berbagai aturan yang dipahami aparat juga dipahami oleh 
masyarakat luas.

"Kami harapkan ke depan banyak hal-hal dipelajari oleh penegak hukum karena 
rumit dan harus banyak dipelajari yang dihadapi mengenai perdagangan, 
teknologi, IT yang menuntut para penegak hukum mendalami nya," terangnya.

Dari kasus ini, masyarakat luas dapat memetik pelajaran agar berhati-hati 
setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak ada korban kembali.

"Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka (Rendy dan Dian Yudha) 
harus menghadapi jalanya persidangan sehingga kesempatan untuk mencari nafkah 
menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan selama 60 hari," tuntas Hendry.
(nal/nal)  


Kirim email ke