Benar Pak, ini bisa jadi Yuriprudensi yang baik. salam, Sahala
________________________________ Dari: Mr.Hoky / Soegiharto Santoso <[email protected]> Kepada: [email protected]; [email protected]; "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Rabu, 26 Oktober 2011 0:55 Judul: [Telematika] Vonis Bebas Randy-Dian Bisa Jadi Acuan Hukum Dear All, Berita gembira, Kasus iPad Dian dan Randy di vonis bebas. Hakim membatalkan kedua dakwaan Jaksa, melanggar UU Perlindungan Konsumen dan kewajiban sertifikasi. Pertama iPad tidak termasuk dalam barang yang perlu dijual dengan buku manual bahasa Indonesia sesuai Peraturan menteri dengan lampiran, iPad tidak termasuk kelompok 45 jenis alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia. Kedua, kewajiban sertifikasi hanya melekat pada importir dan distributor, bukan pada orang perorangan. Semoga putusan ini menjadi jurisprudensi bagi majelis hakim di PN Selatan untuk Pak Charlie M. Sianipar, ayo kita bantu sebar luaskan dan hadiri sidang Pak Charlie, sayang saya tidak dapat hadir, padahal ingin sekali turut larut saat mendengarkannya secara langsung putusan sidangnya nanti. Silahkan rekan-rekan membaca beritanya dibawah ini. Terima kasih. Salam turut bergembira, Mr.Hoky / Soegiharto Santoso. ============================== ======================== http://megapolitan.kompas.com/ read/2011/10/25/18070943/ Vonis.Bebas.Randy-Dian.Bisa. Jadi.Acuan.Hukum Vonis Bebas Randy-Dian Bisa Jadi Acuan Hukum JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara berharap putusan bebas yang diterima kliennya bisa menjadi pertimbangan hukum (jurisprudensi) bagi hakim-hakim yang menangani kasus serupa. "Kami melihat putusan ini sebagai wujud keadilan. Kami harapkan hakim lainnya bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan hukum," kata Victor Dedy Sukma, anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10/2011). Randy memuji sikap yang ditunjukkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sapawi. Menurut dia, majelis hakim telah memutuskan berdasarkan fakta di persidangan tanpa terpengaruh oleh keterangan penyidik sekaligus saksi. "Ini membuktikan masih ada hakim yang menjunjung tinggi keadilan berdasarkan proses persidangan," kata Victor. Tim kuasa hukum mengaku, sejak awal mereka optimistis klien mereka akan mendapat putusan bebas murni. Victor menilai, dakwaan penuntut umum terlihat lemah. Ia berharap, dua terdakwa lainnya, Charly Sianipar dan Calvin, yang sedang menjalani proses persidangan dengan kasus serupa akan mendapat putusan bebas. Victor menambahkan, adanya keharusan perdagangan barang atau jasa yang dilengkapi petunjuk atau keterangan berbahasa Indonesia bisa menjadi bumerang yang membahayakan konsumen. Hal ini dikarenakan masih banyak produk yang tidak memenuhi syarat tersebut dan beredar luas di negara ini. Randy dan Dian sempat menjadi pesakitan di pengadilan lantaran memperdagangkan delapan perangkat Apple iPad yang belum memiliki pedoman pemakaian berbahasa Indonesia. Delapan iPad tersebut menjadi barang bukti yang dalam dakwaan penuntut umum harus dimusnahkan. Dengan vonis bebas yang diterima keduanya, Randy dan Dian berhak mendapatkan kembali iPad tersebut. ============================== ============================== = http://techno.okezone.com/ read/2011/10/25/57/520085/ terdakwa-kasus-ipad-divonis- bebas Terdakwa Kasus iPad Divonis BebasJAKARTA - Dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011). "Menyatakan terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara tidak terbukti dalam dakwaan, membebaskan dan memulihkan hak haknya," kata Ketua Majelis Hakim Sapawi saat membacakan putusannya. Majelis hakim juga meminta, nama keduanya direhabilitasi dan barang bukti berupa 8 iPad dikembalikan ke Randy dan Dian. Sapawi menjelaskan, kedua terdakwa tidak bersalah karena menjual iPad tanpa panduan berbahasa Indonesia. Sebab, menurut peraturan Menteri Perdagangan, iPad tidak termasuk dalam 45 barang dagangan yang harus dijual dengan melampirkan panduan berbahasa Indonesia. Sapawi juga menjelaskan, penjualan produk Ipad harus disertai sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan. Sedangkan, Randy dan Dian adalah perseorangan dan bukan perusahaan. Karena itu, keduanya tidak dapat disalahkan. Seusai sidang Randy mengaku bahagia dengan vonis tersebut. "Saya bersyukur karena hakim memberi vonis bebas. Sebelumnya apapun putusannya saya sudah siap. Saya juga berterima kasih karena dibantu penasihat hukum yang top," katanya. Seusai sidang, puluhan pendukung Randy dan Dian meluapkan kegembiraannya. Beberapa mereka menyanyi dan berfoto di depan ruang sidang. Kasus ini diawali ketika Randy dan Dian disangka menjual 8 iPad yang tidak memunyai panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika. Randy dan Dian melakukan penjualan Ipad dengan pengiklanan melalui media internet. Kedua terdakwa membeli Ipad dari luar negeri untuk dijual di Indonesia. Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di Citywalk Sudirman Jakarta Pusat. Kasus ini memunculkan kontroversi. Kesan yang muncul ada kriminalisasi pada dua terdakwa ini. Beberapa tokoh mengaku prihatin dengan kasus iPad ini. Misalnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menilai kasus iPad terjadi karena Rendy dan Dian tidak punya akses kekuasaan. Mantan Ketua Ombudsman Antonius Sujata juga menilai kasus Ipad adalah bentuk kriminalisasi. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan kepada jajaran jaksa agar kasus iPad ini tidak terulang di kemudian hari. (tyo) ============================== ======================= http://www.detiknews.com/read/ 2011/10/25/153652/1752284/10/ masyarakat-berharap-putusan- ipad-dian-dan-rendy-jadi- yurisprudensi Masyarakat Berharap Putusan iPad Dian dan Rendy jadi Yurisprudensi Jakarta - Suasana haru menyeruak usai pengunjung sidang mendengar putusan bebas kasus iPad yang melibatkan Rendy Lester Samu Samu dan Dian Yudha. Pengunjung sidang yang umumnya alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini berharap putusan itu jadi yurisprudensi kasus yang serupa. "Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan kasus yang serupa," kata Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry Harmen usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (25/10/2011). Hendry menyatakan pihaknya merasa bahagia dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mengambarkan adanya proses pendidikan hukum mulai terjadi. "Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai dengan kebenaran seperti tuntutan yang diinginginkan almumni ITB dan masyarakat lainnya. Alumni ITB ingin adanya keadilan dalam negeri tidak hanya kasus ini saja, tetapi banyak hal yang harus segera ditangani bangsa ini," harapnya. Hendry juga berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan yang rumit dan banyak dari berbagai bidang. Kedepan, dia mengharapkan penegak hukum bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai aturan yang dipahami aparat juga dipahami oleh masyarakat luas. "Kami harapkan ke depan banyak hal-hal dipelajari oleh penegak hukum karena rumit dan harus banyak dipelajari yang dihadapi mengenai perdagangan, teknologi, IT yang menuntut para penegak hukum mendalami nya," terangnya. Dari kasus ini, masyarakat luas dapat memetik pelajaran agar berhati-hati setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak ada korban kembali. "Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka (Rendy dan Dian Yudha) harus menghadapi jalanya persidangan sehingga kesempatan untuk mencari nafkah menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan selama 60 hari," tuntas Hendry. (nal/nal)

