Benar Pak, ini bisa jadi Yuriprudensi yang baik.

salam,
Sahala




________________________________
Dari: Mr.Hoky / Soegiharto Santoso <[email protected]>
Kepada: [email protected]; [email protected]; 
"[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Rabu, 26 Oktober 2011 0:55
Judul: [Telematika] Vonis Bebas Randy-Dian Bisa Jadi Acuan Hukum


  
Dear All,

Berita gembira, Kasus iPad Dian 
dan Randy di vonis bebas. Hakim membatalkan kedua dakwaan Jaksa, melanggar UU 
Perlindungan Konsumen dan kewajiban sertifikasi.

Pertama iPad tidak 
termasuk dalam barang yang perlu dijual dengan buku manual bahasa Indonesia 
sesuai Peraturan menteri dengan lampiran, iPad tidak termasuk kelompok 45 jenis 
alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia.

Kedua, kewajiban 
sertifikasi hanya melekat pada importir dan distributor, bukan pada orang 
perorangan.

Semoga putusan ini menjadi jurisprudensi bagi majelis hakim 
di PN Selatan untuk Pak Charlie M. Sianipar, ayo kita bantu sebar luaskan dan 
hadiri sidang Pak Charlie, sayang saya tidak dapat hadir, padahal ingin sekali 
turut larut saat mendengarkannya secara langsung putusan sidangnya nanti. 

Silahkan rekan-rekan membaca beritanya dibawah ini.

Terima 
kasih.

Salam turut bergembira,
Mr.Hoky / Soegiharto 
Santoso.
============================== ========================
http://megapolitan.kompas.com/ read/2011/10/25/18070943/ 
Vonis.Bebas.Randy-Dian.Bisa. Jadi.Acuan.Hukum
 
Vonis Bebas Randy-Dian Bisa Jadi Acuan Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Randy Lester Samusamu dan 
Dian Yudha Negara berharap putusan bebas yang diterima kliennya bisa menjadi 
pertimbangan hukum (jurisprudensi) bagi hakim-hakim yang menangani kasus 
serupa.
"Kami melihat putusan ini sebagai wujud keadilan. Kami harapkan hakim lainnya 
bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan hukum," kata Victor Dedy 
Sukma, 
anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian, kepada wartawan di Jakarta, Selasa 
(25/10/2011). 
Randy memuji sikap yang ditunjukkan majelis hakim di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sapawi. Menurut dia, majelis hakim telah 
memutuskan berdasarkan fakta di persidangan tanpa terpengaruh oleh keterangan 
penyidik sekaligus saksi. "Ini membuktikan masih ada hakim yang menjunjung 
tinggi keadilan berdasarkan proses persidangan," kata Victor. 
Tim kuasa hukum mengaku, sejak awal mereka optimistis klien mereka akan 
mendapat putusan bebas murni. Victor menilai, dakwaan penuntut umum terlihat 
lemah. Ia berharap, dua terdakwa lainnya, Charly Sianipar dan Calvin, yang 
sedang menjalani proses persidangan dengan kasus serupa akan mendapat putusan 
bebas. 
Victor menambahkan, adanya keharusan perdagangan barang atau jasa yang 
dilengkapi petunjuk atau keterangan berbahasa Indonesia bisa menjadi bumerang 
yang membahayakan konsumen. Hal ini dikarenakan masih banyak produk yang tidak 
memenuhi syarat tersebut dan beredar luas di negara ini. Randy dan Dian 
sempat menjadi pesakitan di pengadilan lantaran memperdagangkan delapan 
perangkat Apple iPad yang belum memiliki pedoman pemakaian berbahasa Indonesia. 
Delapan iPad tersebut menjadi barang bukti yang dalam dakwaan penuntut umum 
harus dimusnahkan. Dengan vonis bebas yang diterima keduanya, Randy dan Dian 
berhak mendapatkan kembali iPad tersebut. 

============================== ============================== =
http://techno.okezone.com/ read/2011/10/25/57/520085/ 
terdakwa-kasus-ipad-divonis- bebas

Terdakwa Kasus iPad Divonis BebasJAKARTA - Dua 
terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual, Randy Lester Samusamu 
dan Dian Yudha Negara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri 
Jakarta 
Pusat, Selasa (25/10/2011).


"Menyatakan terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara tidak 
terbukti dalam dakwaan, membebaskan dan memulihkan hak haknya," kata Ketua 
Majelis Hakim Sapawi saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga 
meminta, nama keduanya direhabilitasi dan barang bukti berupa 8 iPad 
dikembalikan ke Randy dan Dian.

Sapawi menjelaskan, kedua terdakwa tidak 
bersalah karena menjual iPad tanpa panduan berbahasa Indonesia. Sebab, menurut 
peraturan Menteri Perdagangan, iPad tidak termasuk dalam 45 barang dagangan 
yang 
harus dijual dengan melampirkan panduan berbahasa Indonesia.

Sapawi juga 
menjelaskan, penjualan produk Ipad harus disertai sertifikasi dari Direktorat 
Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi 
perusahaan. Sedangkan, Randy dan Dian adalah perseorangan dan bukan perusahaan. 
Karena itu, keduanya tidak dapat disalahkan.

Seusai sidang Randy mengaku 
bahagia dengan vonis tersebut. "Saya bersyukur karena hakim memberi vonis 
bebas. 
Sebelumnya apapun putusannya saya sudah siap. Saya juga berterima kasih karena 
dibantu penasihat hukum yang top," katanya.

Seusai sidang, puluhan 
pendukung Randy dan Dian meluapkan kegembiraannya. Beberapa mereka menyanyi dan 
berfoto di depan ruang sidang.

Kasus ini diawali ketika Randy dan Dian 
disangka menjual 8 iPad yang tidak memunyai panduan berbahasa Indonesia dan 
tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel Kementerian Komunikasi dan 
Informatika. 
Randy dan Dian melakukan penjualan Ipad dengan pengiklanan melalui media 
internet. Kedua terdakwa membeli Ipad dari luar negeri untuk dijual di 
Indonesia. Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy 
dan Dian dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Keduanya 
ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya 
ditangkap di Citywalk Sudirman Jakarta Pusat.

Kasus ini memunculkan 
kontroversi. Kesan yang muncul ada kriminalisasi pada dua terdakwa ini. 
Beberapa 
tokoh mengaku prihatin dengan kasus iPad ini. Misalnya, Wakil Ketua DPR Pramono 
Anung yang menilai kasus iPad terjadi karena Rendy dan Dian tidak punya akses 
kekuasaan. Mantan Ketua Ombudsman Antonius Sujata juga menilai kasus Ipad 
adalah 
bentuk kriminalisasi.  Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan kepada 
jajaran jaksa agar kasus iPad ini tidak terulang di kemudian hari. (tyo)

============================== =======================
http://www.detiknews.com/read/ 2011/10/25/153652/1752284/10/ 
masyarakat-berharap-putusan- ipad-dian-dan-rendy-jadi- yurisprudensi
Masyarakat Berharap Putusan iPad Dian dan Rendy jadi Yurisprudensi
Jakarta - Suasana haru menyeruak usai pengunjung sidang 
mendengar putusan bebas kasus iPad yang melibatkan Rendy Lester Samu Samu dan 
Dian Yudha. Pengunjung sidang yang umumnya alumni Institut Teknologi Bandung 
(ITB) ini berharap putusan itu jadi yurisprudensi kasus yang 
serupa.

"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk 
memutuskan kasus yang serupa," kata Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry 
Harmen usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, 
(25/10/2011).

Hendry menyatakan pihaknya merasa bahagia dengan keputusan 
majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mengambarkan adanya proses 
pendidikan hukum mulai terjadi.

"Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai 
dengan kebenaran seperti tuntutan yang diinginginkan almumni ITB dan masyarakat 
lainnya. Alumni ITB ingin adanya keadilan dalam negeri tidak hanya kasus ini 
saja, tetapi banyak hal yang harus segera ditangani bangsa ini," 
harapnya.

Hendry juga berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi 
penegak hukum untuk menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan yang 
rumit 
dan banyak dari berbagai bidang. Kedepan, dia mengharapkan penegak hukum bisa 
menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai aturan yang dipahami aparat juga 
dipahami oleh masyarakat luas.

"Kami harapkan ke depan banyak hal-hal 
dipelajari oleh penegak hukum karena rumit dan harus banyak dipelajari yang 
dihadapi mengenai perdagangan, teknologi, IT yang menuntut para penegak hukum 
mendalami nya," terangnya.

Dari kasus ini, masyarakat luas dapat memetik 
pelajaran agar berhati-hati setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak 
ada 
korban kembali.

"Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka 
(Rendy dan Dian Yudha) harus menghadapi jalanya persidangan sehingga kesempatan 
untuk mencari nafkah menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan selama 60 
hari," tuntas Hendry.
(nal/nal)  

 

Kirim email ke